Mohon tunggu...
Shella Aurelia Adriana
Shella Aurelia Adriana Mohon Tunggu... Lainnya - Shella A.

Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jurusan Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Akad Salam dan Istishna'

27 Mei 2021   18:58 Diperbarui: 27 Mei 2021   19:18 8177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jual beli pesanan dalam Islam , Salam dan Istishna' apa  perbedaan diantaranya?

Dalam kegiatan sehari-hari tentu kita tidak asing dengan transaksi jual beli, karena hampir setiap hari kita melakukan transaksi jual beli.Jual beli dalam Islam atau ba'i adalah tukar menukar barang maupun benda , dengan terjadinya perpindahan hak milik suatu barang tersebut dari satu pihak ke pihak lain. Jual beli harus dengan atas dasar kerelaan serta sesuai dengan ketentuan yang dibenarkan Syara'.Hukum dari jual beli adalah Halah , seperti dalam Q.S Al-Baqarah:275 "Allah Menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba".

Dalam transaksi ekonomi Islam, secara garis besar terdapat dua jenis akad yaitu akad tabarru yang tujuannya untuk saling tolong menolong berbuat suatu kebaikan. Yang kedua akad tijarah atau perjanjian yang tujuannya untuk komersil atau mencari keuntungan. Salam dan istishna' adalah dua contoh dari akad tijarah. Akan tetapi apa kalian mengetahui apa perbedaan antara kedua akad tersebut? Mari kita simak penjelasan berikut.

  1. Pengertian Salam dan Istishna'

  2. Akad Salam merupakan akad transaksi jual beli secara pesanan antara pembeli dan penjual. Akad salam pembayarannya dilakukan diawal transaksi secara penuh.Rukun jual beli salam yaitu Muslam (pembeli), ialah pihak yang membutuhkan barang kemudian memesan barang, muslam atau penjual  merupakan  pihak yang membuat atau menjual barang pesanan, modal atau uang, Ada pula yang menyebut harga (tsaman), kemudian muslan fiih adalah barang yang dijual belikan,dan terakhir  shigat adalah ijab dan qabul.

  1. Akad Istishna' merupakan akad transaksi jual beli barang dengan cara pesanan dengan kriteria dan spesifikasi barang sesuai yang disepakati, pembayarannya bisa dilakukan secara langsung dimuka , bisa dicicil atau dibayar diakhir pada saat barang selesai dibuat tergantung kesepakatan antra dua pihak penjual dan pembeli. Rukun akad salam yang pertama mustashni' atau pemesan , kemudian shani' atau penjual , objek akad atau barang atau mashnu' , dan shigat berupa ijab Qabul.

B. Ketentuan barang dalam Salam dan Istishna'

Pada akad salam, barang yang dipesan menjadi utang atau tanggungan bagi penjual, dan barang tersebut tidak boleh diserahkan kepada pihak lain karena pembayaran dilakukan oleh pembeli diawal dan itu sudah menjadi hak pembeli. Barang harus diserahkan dikemudian hari atau pada saat tanggal jatuh tempo. sejak mulai akad berlangsung sampai tiba waktu penyerahan,  barang tersebut ang dipesan harus selalu tersedia di pasaran hal ini agar terdapat kepastian barang tersebut dapat diserahkan tepat waktu.

Pada akad Istishna', mustashni' tidak boleh menjual barang tersebut sebelum menerimanya. Tidak boleh menukar barang kecuali ditemukan cacat ataupun tidak sesuai dengan pesanan dan  memiliki hak khiyar atau hak memilih untuk melanjutkan atau membatalkan akad

C. Ketentuan harga dalam akad salam dan istishna'

Harga pada jual beli salam:

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun