Kasus pencetakan uang palsu di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar mengguncang dunia pendidikan Indonesia. Â Peristiwa ini menjadi bukti bahwa kejahatan tidak mengenal batas, bahkan merambah ke lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi penerus bangsa yang berintegritas. Â Tersangka utama, Andi Ibrahim, kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, bersama stafnya dan dua karyawan bank BUMN, terlibat dalam aksi kriminal yang merugikan negara dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Â
Motif di balik aksi ini terkuak melalui hasil konferensi pers Kapolda Sulsel. Â Andi Ibrahim, yang pernah gagal dalam pencalonan sebagai Walikota Makassar pada tahun 2011-2012. Â Pada Juni 2022, ia merencanakan pembuatan uang palsu dan mempelajari tekniknya. Â Oktober 2022, ia membeli alat cetak khusus dari China seharga 600 juta rupiah. Â Produksi uang palsu dimulai pada Mei 2024, dan pada Juni 2024, Andi Ibrahim menjalin kerjasama untuk mengedarkan uang palsu. Â Aksi mereka akhirnya terbongkar pada Desember 2024 oleh pihak kepolisian.
Â
Pencetakan uang palsu di UIN Alauddin Makassar melibatkan 17 tersangka, dan kemungkinan jumlahnya akan bertambah seiring dengan pengembangan kasus. Â Para tersangka terancam hukuman minimal 10 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup. Â Barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan meliputi mesin cetak, kertas khusus, dan uang palsu senilai ratusan juta rupiah. Â Kasus ini menimbulkan kekecewaan dan keresahan di tengah masyarakat, yang merasa khawatir dengan maraknya peredaran uang palsu dan keamanan perbankan.
Â
Kejadian ini menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat, terutama dunia pendidikan. Â Lembaga pendidikan harus lebih proaktif dalam mencegah dan mendeteksi dini potensi kejahatan di lingkungan kampus. Â Peningkatan pengawasan dan edukasi tentang bahaya kejahatan ekonomi, termasuk pencetakan uang palsu, menjadi langkah penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga pendidikan. Â Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap para pelaku kejahatan ekonomi menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan menciptakan rasa aman.
Â
Kasus ini juga menjadi bukti bahwa kejahatan tidak mengenal batas usia, status sosial, atau profesi. Â Setiap individu memiliki tanggung jawab moral untuk mencegah dan melawan segala bentuk kejahatan, termasuk kejahatan ekonomi. Â Peningkatan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan menjadi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua.
Â
Pencetakan uang palsu di UIN Alauddin Makassar merupakan kasus yang serius dan harus diusut tuntas. Â Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi harapan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Â Masyarakat juga harus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan dengan melaporkan setiap kecurigaan atau informasi terkait aktivitas ilegal kepada pihak berwenang. Â Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H