Mohon tunggu...
Shella Al Maimunah
Shella Al Maimunah Mohon Tunggu... Jurnalis - Bersungguh-sungguh

Tenang penuh pertimbangan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Skandal Uang Palsu Guncang Dunia Pendidikan: Keamanan Kampus Terancam?

28 Desember 2024   20:06 Diperbarui: 28 Desember 2024   20:05 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto:ilustrasi sumber:https://pin.it/33lectnA6

Kasus pencetakan uang palsu di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar mengguncang dunia pendidikan Indonesia.  Peristiwa ini menjadi bukti bahwa kejahatan tidak mengenal batas, bahkan merambah ke lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi penerus bangsa yang berintegritas.  Tersangka utama, Andi Ibrahim, kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, bersama stafnya dan dua karyawan bank BUMN, terlibat dalam aksi kriminal yang merugikan negara dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
 
Motif di balik aksi ini terkuak melalui hasil konferensi pers Kapolda Sulsel.  Andi Ibrahim, yang pernah gagal dalam pencalonan sebagai Walikota Makassar pada tahun 2011-2012.  Pada Juni 2022, ia merencanakan pembuatan uang palsu dan mempelajari tekniknya.  Oktober 2022, ia membeli alat cetak khusus dari China seharga 600 juta rupiah.  Produksi uang palsu dimulai pada Mei 2024, dan pada Juni 2024, Andi Ibrahim menjalin kerjasama untuk mengedarkan uang palsu.  Aksi mereka akhirnya terbongkar pada Desember 2024 oleh pihak kepolisian.
 
Pencetakan uang palsu di UIN Alauddin Makassar melibatkan 17 tersangka, dan kemungkinan jumlahnya akan bertambah seiring dengan pengembangan kasus.  Para tersangka terancam hukuman minimal 10 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.  Barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan meliputi mesin cetak, kertas khusus, dan uang palsu senilai ratusan juta rupiah.  Kasus ini menimbulkan kekecewaan dan keresahan di tengah masyarakat, yang merasa khawatir dengan maraknya peredaran uang palsu dan keamanan perbankan.
 
Kejadian ini menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat, terutama dunia pendidikan.  Lembaga pendidikan harus lebih proaktif dalam mencegah dan mendeteksi dini potensi kejahatan di lingkungan kampus.  Peningkatan pengawasan dan edukasi tentang bahaya kejahatan ekonomi, termasuk pencetakan uang palsu, menjadi langkah penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga pendidikan.  Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap para pelaku kejahatan ekonomi menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan menciptakan rasa aman.
 
Kasus ini juga menjadi bukti bahwa kejahatan tidak mengenal batas usia, status sosial, atau profesi.  Setiap individu memiliki tanggung jawab moral untuk mencegah dan melawan segala bentuk kejahatan, termasuk kejahatan ekonomi.  Peningkatan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan menjadi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua.
 
Pencetakan uang palsu di UIN Alauddin Makassar merupakan kasus yang serius dan harus diusut tuntas.  Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi harapan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.  Masyarakat juga harus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan dengan melaporkan setiap kecurigaan atau informasi terkait aktivitas ilegal kepada pihak berwenang.  Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun