Kesiapsiagaan bela negara merupakan keadaan siap siaga secara fisik, mental, dan sosial dalam menghadapi ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan dilakukan berdasarkan kebulatan tekad dan sikap secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban untuk menjaga kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Implementasi bela negara perlu memiliki rencana aksi untuk penjabaran kegiatan bela negara yang akan dilakukan. Selain itu, ada beberapa kegiatan kesiapsiagaan bela negara antara lain mengikuti peraturan baris berbaris, keprotokolan, kewaspadaan dini, deteksi dini dan peringatan dini dalam penyelenggaraan otonomi daerah, kewaspadaan dini dalam penyelenggaraan pertahanan negara, dan deteksi dini dan peringatan dini dalam sistem keamanan nasional. Modul kesiapsiagaan bela negara memberikan nilai-nilai ke Indonesiaan agar mampu menjadi abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu mengupayakan pelaksanaan fungsi utama ASN yaitu sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik dan untuk senantiasa menjadi perekat dan permersatu bangsa dimanapun mereka bekerja.
Bela negara bukan hanya perkara militer, tetapi juga tanggung jawab sosial, ekonomi, dan politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H