Mohon tunggu...
Shelanda Arya
Shelanda Arya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa perpajakan Universitas Airlangga

saya memiliki MBTI INFP, dengan hobi menonton film, namun kurang suka dengan kegiatan di alam terbuka

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Taat Pajak: Solusi Kurangi Kesenjangan Sosial (SDG 10)

2 Juni 2024   20:59 Diperbarui: 2 Juni 2024   20:59 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesenjangan sosial masih menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh banyak negara, Tak terkecuali negara kita Indonesia. Kesenjangan sosial dapat terlihat pada perbedaan pendapatan, akses pendidikan dan kesehatan serta distribusi kekayaan yang tidak merata. Hal ini  berdampak pada stabilitas ekonomi serta dapat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat. Salah satu cara untuk mengurangi kesenjangan tersebut adalah dengan meningkatkan pendapatan negara melalui taat bayar pajak.

Taat bayar pajak bisa menjadi solusi untuk mengurangi kesenjangan sosial yang terjadi di Indonesia. Dalam konteks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs) khususnya pada tujuan ke-10 yaitu mengurangi kesenjangan sosial, Kepatuhan dalam membayar pajak memegang peran yang sangat penting. Pajak dapat membantu membiayai program-program sosial dan infrastruktur yang bermanfaat juga dibutuhkan oleh masyarakat sehingga taraf hidup mereka meningkat.

Ketika masyarakat taat membayar pajak, Dana yang masuk dapat dialokasikan pada program-program sosial, seperti contohnya adalah bantuan sembako, subsidi perumahan, subsidi listrik, subsidi gas LPG dan jaminan kesehatan. Dengan akses yang merata terhadap layanan-layanan ini sangat berguna untuk mengurangi kesenjangan sosial juga ketimpangan ekonomi. Pun kesenjangan antara kaya dan miskin bisa dikurangi dengan langkah-langkah tersebut sehingga taraf hidup masyarakat meningkat.

Salah satu peran pajak adalah untuk redistribusi pendapatan, yang dimana tarif yang dipergunakan secara progresif, tarif pajak lebih tinggi dikenakan pada individu dengan penghasilan yang lebih besar begitu pula sebaliknya sehingga membantu menciptakan  keadilan ekonomi dan sosial, pola yang seperti ini dapat membantu masyarakat yang berpenghasilan lebih rendah. Misalnya adalah pada pajak penghasilan (PPh) orang pribadi memiliki tarif yang progresif berdasarkan penghasilan yang didapatkan oleh individu masing-masing.

Contoh lainnya adalah terdapat PPnBM yang dipungut atas barang mewah yang dimiliki oleh orang pribadi, atas kepemilikan barang mewah yang dibelinya seperti mobil mewah, perhiasan dan barang lainnya yang hanya dapat dibeli oleh kalangan berpenghasilan tinggi. Dengan adanya pajak ini masyakarat akan cenderung mengeluarkan penghasilan mereka pada barang yang lebih esensial yang tidak dipajaki seperti halnya barang mewah. Tanpa pajak ini pun barang mewah akan lebih mudah dimiliki lalu sementara orang yang tidak mampu membelinya tetap dengan kesulitannya membeli kebutuhan dasar, dengan adanya pajak ini kesenjangan antara orang kaya dan miskin dapat dikurangi.

Dengan beberapa contoh dan uraian yang dijelaskan pajak dapat menjadi solusi utama untuk mengurangi kesenjangan sosial yang dimana terdapat pada poin ke-10 SDGs, Namun mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak bukanlah hal yang mudah. Masyarakat kita masih kurang kesadaran mengenai fungsi penting pajak bagi ekonomi, lalu ditambah dengan adanya ketidakpercayaan masyarakat pada pemerintah bahwa pajak yang mereka bayarkan akan disalurkan dengan benar, juga masih maraknya kasus praktik penghindaran pajak, maupun korupsi uang pajak masyarakat.

Sebab dari itu, pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang lebih sistematis dan berkelanjutan untuk mendapatkan kepercayaan kembali dari masyarakat sehingga mereka lebih rela dan sadar untuk melakukan kewajiban perpajakan mereka. Perlu adanya transparansi dalam penggunaan dana pajak agar masyarakat bisa melihat langsung manfaat dari uang pajak yang mereka bayarkan. Edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya pajak perlu dilakukan juga untuk mendapat pemahaman yang lebih tentang perpajakan, dengan pemahaman yang baik diharapkan masyarakat bisa lebih taat lagi membayar pajak.

                                                                                                                                             

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun