Pemilihan calon pemimpin derah di banyuwangi 2020 telah mencalonkan 2 kubu, calon pertama Yusuf dan pasangannya guz Riza dan kubu yang kedua yang menjadi lawannya yaitu istri dari bupati banyuwangi azwar anas, ipuk beserta pasangannya sugirah. Peristiwa yang terjadi selama 5 tahun sekali sangatlah berpengaruh pada kebijakan kota banyuwangi yang mendatang, dan tentunya membutuhkan aspirasi masyarakat setempat.
Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 desember 2020 ini sangat berbeda, karena kedua calon yang sangat jarang melakukan kampanye di jalan-jalan akibat pandemi, namun kedua paslon berupaya mencari metode kampanye yang sehat dan bebas dari ancaman penularan covid-19.
Sejak tahun 2016 banyuwangi memiliki prestasi yang disebut mendunia,menjadi pengembang industri kreatif. Keberhasilan kebijakan bupati anas yang menjadikan banyuwangi lebih maju, karena memiliki inovasi yang tanggap dalam pemberdayaan masyarakat untuk terlibat dalam sejumlah peluang di desa dengan menjadikan pariwisata menjadi penunjang pembangunan ekonomi di banyuwangi.
Bupati Banyuwangi sebelumnya memiliki visi misi untuk mensejahterahkan masyarakat banyuwangi, beliau mengatakan bahwa solusi pengangguran bisa terkurangi dengan ekonomi kreatif. Hal ini disampaikan saat diskusi 'Gen Milenial di kantor DPP PDI perjuangan, Jakarta Pusat. Dan Kepala daerah azwar anas juga mengatakan saat dalam press dengan cara konvensional mengatakan" tidak akan sukses, karena kunci kemajuan daerah adalah ekonomi kreatif" kata anas  yang diterima tirto (sabtu 2/3 2019).
Dalam proses pembangunan masyarakat bukan hanya menjadi sebuah objek akan tetapi berperan penting sebagai subjek artinya proses pembangunan harus melibatkan peran masyarakat yang aktif, masyarakat juga dibutuhkan untuk menjadi pengawas agar proses pilkada tercegah terjadinya pelanggaran, bukan hanya itu peran masyarakat dalam memilih sangat penting, pemilu bukan tujuan tetapi sebagai sarana ikut antusias menyelenggarakan pesta demokrasi. Hal ini sudah tertera dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 22E menjadi dasar terselenggaranya Pemilu di Indonesia. Karena sebagai Negara yang menganut sistem demokrasi, dan Pemilu menjadi suatu keniscayaan.
Pilkada merupakan salah satu proses demokrasi yang juga tercantum dalam Pancasila, yaitu pada sila keempat. Masyarakat berharap, melalui Pilkada akan menghasilkan pemimpin yang amanah, yang dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat dan daerahnya. Rakyat di dalam pemilu sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang mempunyai hak penuh dalam menentukan calon kepala daerahnya, Dalam hal ini bupati azwar anas juga berharap sebagai penggantinya harus bisa berupaya menciptakan kesejahteraan rakyatnya, karena saat pandemi terjadi penurunan ekonomi yang turun drastis di masyarakat banyuwangi, dengan adanya calon pengganti semoga bisa membawa banyuwangi lebih baik lagi dan bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang baru dan layak agar masyarakat terlepas dari pengangguran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H