Mohon tunggu...
Shela Amelia Akhap
Shela Amelia Akhap Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Public Affairs dalam Kesuksesan Perusahaan PT Sentul City pada Pembangunan Infrastruktur

16 Januari 2024   03:05 Diperbarui: 21 Januari 2024   17:07 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam era dinamis penuh kebijakan pemerintah, Public Affairs menjadi kunci bagi perusahaan untuk membina hubungan yang baik dengan pemerintah dan masyarakat.


Public Affairs dalam spesialisasi Public Relations (PR) memegang peran krusial dalam membina hubungan yang baik antara organisasi dengan pemerintah dan publik. Dengan memahami kebijakan pemerintah, seorang spesialis public affairs dapat membentuk strategi komunikasi yang relevan dan efektif, memastikan bahwa organisasi berada dalam keselarasan dengan arah kebijakan publik.


Dalam dunia bisnis yang terus berubah, memahami dan menanggapi kebijakan pemerintah menjadi hal yang sangat penting.  Seiring dengan kompleksitas dinamika sosial dan kebijakan, Public Affairs menjadi landasan strategis dalam membina interaksi yang positif dan berkelanjutan antara sektor swasta, pemerintah, dan publik.

Public Affairs berfokus pada hubungan antara organisasi dengan pemangku kepentingan seperti pegawai negeri, komunitas lokal, kelompok bisnis, serikat pekerja, dan lain-lain, terutama dalam hal-hal yang mempengaruhi publik secara langsung dan biasanya lebih bersifat politis dibandingkan dengan Public Relations (PR). Public Affairs membantu organisasi memahami dan beradaptasi terhadap perubahan politik dan peraturan, namun tetap terkoneksi dengan ekspektasi budaya dan sosial dari publik.

Para profesional Public Affairs menyebarkan informasi kepada pemangku kepentingan untuk memengaruhi kebijakan publik, melobi undang-undang tertentu, mengadvokasi organisasi, manajemen isu dan krisis, serta memantau proses kebijakan. Sedangkan PR berfokus pada hubungan antara perusahaan, media, dan publik, dan bertujuan untuk meningkatkan awareness dan citra organisasi melalui kampanye PR, manajemen krisis, dan pengelolaan media sosial. Meskipun terdapat beberapa kesamaan, ada perbedaan yang mendasar antara Public Affairs dan PR yang membuat keduanya unik satu sama lain.

STUDI KASUS PADA PT SENTUL CITY

PT Sentul City Tbk bergerak di bidang pengembangan properti dan real estat dengan kegiatan usaha meliputi perencanaan dan pembangunan bangunan indoor dan outdoor seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, rumah sakit, rumah ibadah, dan lain sebagainya. Saat ini, perusahaan ini tengah mengembangkan Kota Mandiri di kawasan Sentul City.

Awalnya PT Sentul City bernama PT Sentragriya Kharisma. Pengembang ini berdiri pada 16 April 1993. Hingga tahun 2006, PT Sentragriya Kharisma berganti nama menjadi PT Sentul City yang bertahan hingga saat ini. Pendiri dari PT Sentul City adalah tjetje muljanto selaku presiden direktur dari PT Sentul City. Kantor utama PT Sentul City berada di Kawasan Sentul, Kec. Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


PT Sentul City Tbk, sebuah perusahaan real estate dan properti tanah  telah terlibat dalam berbagai tantangan hukum dan keuangan. Salah satu kasus yang menonjol adalah permohonan pailit yang diajukan oleh keluarga Bintoro dan kemudian ditarik kembali. Perusahaan tersebut terlibat sengketa sejumlah besar uang, dan ada dugaan sengketa lahan dengan warga sekitar. Masalah-masalah ini telah menyebabkan proses hukum dan liputan media. Perusahaan juga terlibat dalam penyelesaian sengketa lahan dengan warga setempat.

Kebijakan yang harus ditaati oleh PT Sentul City :

Kebijakan yang harus ditaati oleh PT Sentul City meliputi regulasi pemerintah terkait lingkungan, perizinan bisnis, dan ketentuan hukum yang berlaku di sektor properti.
Pengembangan real estate mengakui sisi lahan dengan bantuan kebijakan dan izin dari pemerintah, membangun properti dengan bantuan insentif pemerintah, dan kemudian menjualnya. Peraturan mewajibkan pengembang menyerahkan prasarana seperti jaringan jalan dan tempat pembuangan sampah, sarana seperti pertamanan dan pemakaman, dan utilitas seperti jaringan air bersih dan jaringan listrik ke pemerintah daerah untuk dicatat sebagai aset negara. Pemeliharaannya kemudian didanai oleh uang publik (APBN/APBD), sehingga fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik lebih luas, bukan semata warga perumahan, dan tidak diubah peruntukkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun