Mohon tunggu...
Shela Afitasari
Shela Afitasari Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Respon Indonesia terhadap Terorisme

28 Desember 2020   20:52 Diperbarui: 28 Desember 2020   21:07 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara masih menjadi aktor utama dalam politik Internasional dan Terorisme sering menargetkan yang ada hubungannya dengan negara. Terorisme telah menjadi ancaman yang serius bagi seluruh negara. Terorisme sendiri dianggap sebagai musuh bersama.

 Sejak peristiwa 9/11 yang terjadi di WTC Amerika Serikat kajian dari terorisme mulai banyak bermunculan karena adanya aktor non negara yang bisa menjadi ancaman yang serius bagi negara. Yang pada akhirnya terorisme manjadi fenomena global yang banyak diperhatikan. 

Untuk menyikapi terorisme banyak model instrumen yang dapat dilakukan oleh negara untuk melakukan counter-terorisme seperti dengan menggunakan militer negaranya, memberikan sanksi ekonomi, memperkuat ketahanan dan keamanan negara, dan adanya penegakan hukum.

Terorisme telah memberikan dampak negatif tidak hanya kepada negara tetapi juga pada kehidupan korban. Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi korban dari terorisme ini. Indonesia termasuk ke dalam negara yang memiliki ancaman yang besar karena sudah beberapa kali ada aksi terorisme di Indonesia. Yang paling menggemparkan adalah pada saat aksi teror bom bali 1 dan 2. Bom bali mendapat banyak perhatian internasional pada saat itu karena banyaknya korban yang jatuh dan kebanyakan korban merupakan warga negara asing.

Tidak hanya bom bali saja, masih banyak aksi terorisme yang telah terjadi di indonesia seperti pada tahun 2002 terjadi peledakan di kantor Konjen Filipina di Manado, bom bali I dan bom di Mc Donald Makassar, pada tahun 2003 pengeboman di hotel JW Marriot yang kebanyakan korbannya juga warga negara asing, pada 2004 pengeboman di Duta Besar Australia, pada 2005 terjadi bom bali II, Bom Tentena di Sulawesi Tengah, Bom Pamulang tanggerang, Bom Pasar Palu, 2009 ada peledakan di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton Jakarta, pada tahun 2011 terdapat Teror Bom Buku di Jakarta, Bom Cirebon, Bom Gading Serpong, Bom Solo, pada 2016 terjadi bom dan penembakan di sekitar Plaxa Sarina, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, terjadi Bom Bunuh Diri di Markas Kepolisian Resor Surakarta Jawa Tengah, Bom bunuh diri di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Medan, Pada tahun 2017 terjaid bom Bandung, Bom Jakarta yang keduanya sama -- sama menggunakan bom panci, Pada tahun 2018 tejadi Kerusuhan Mako Brimob yang terjadi penyanderaan anggota brimob oleh Napi Terorisme. Bom di 3 Gereja di Surabaya, terjadi penyerangan yang dilakukan oleh kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Mapolda Riau, pada tahun 2019 terjadi Bom Sibolga Sumatra Utara, Bom bunuh diri di Markas Kepolisian Resor Medan, dan yang terbaru pada tahun 2020 terjadi penyerangan di Sigi Sulawesi yang pelakunya merupakan kelompok teroris pimpinan Ali kalora.

Setelah melihat kejadian -- kejadian terorisme di Indonesia dapat dilihat terorisme marak terjadi dan telah menjadi ancaman yang sangat berbahaya di Indonesia. Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah aksi terorisme. Indonesia menggunakan hard and soft approach untuk mengatasi terorisme yang terjadi. 

Dalam hard approach Indonesia membuat Undang -- Undang anti terorisme yang antara lain Undang -- Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Penanggulangan Terorisme yang direvisi menjadi Undang -- Undang nomor 5 tahun 2018 dan Undang -- Undang nomor 9 tahun 2013 tenang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme. Dalam soft approach Indonesia menggunakan program deradikalisasi dan kontra-radikalisasi. 

Indonesia juga membentuk Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Selain itu untuk mengatasi terorisme di Indonesia, Indonesia menggunakan kekuatan militernya untuk melawan terorisme. TNI dan Polri dapat ditugaskan untuk mencari tau dan memberantas kelompok -- kelompok teroris yang ada di Indonesia. Indonesia juga memberikan payung hukum (UU no 34 tahun 2004) pada TNI yang terlibat dalam penanganan aksi teror. TNI diharapkan dapat mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia bukan hanya untuk menangani kejadian setelah bom meledak atau mencari pelakunya.

Di kancah Internasional Indonesia juga aktif dalam organisasi Internasional untuk mencegah dan melawan terorisme. Indonesia banyak menjalin kerja sama regional dan Internasional. Seperti dalam ASEAN Regional Forum (ARF), ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC). Indonesia juga membuat Jakarta Center for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) yang merupakan bentuk kerja sama antara Indonesia dengan Australia setelah kejadian bom bali yang banyak warga negara Australia yang menjadi korbannya. JCLEC berfokus pada penelitian penegak hukum dalam mengatasi terorisme. JCLEC juga telah melatih sebanyak 70 negara dan secara rutin melakukan simulaso ancaman terorisme dan cara -- cara untuk mengatasinya.

Indonesia juga ikut berperan aktif dalam United Nations Counter Terrorism Implementation (CTITF), Terrorism Prevention Branch-United Nations Counter-Terrorism Executive Directorate (UNCTED). Indonesia telah mengimplementasikan 4 pilar dari United Nations Global Counter-Terrorism Strategy (UNGCTS). Selain itu Indonesia juga menjadi tuan rumah penyelenggaraan "Workshop on the Regional Implementation of the United Nations Global Counter-Terrorism Strategy in Southeast Asia" yang bekerja sama dengan UN CTITF pada tahun 2010. Indonesia juga terpilih menjadi anggota dewan penasihat PBB counter Terrorism.

Indonesia telah melakukan banyak upaya -- upaya untuk mencegah adanya terorisme. Upaya -- upaya yang dilakukan oleh Indonesia juga telah membawakan hasil. Ada beberapa aksi terorsime yang telah berhasil digagalkan. Selain itu Indonesia juga dapat menangkap para pelaku dan terduga pelaku terorisme. Pada tahun 2020 Indonesia juga telah menolak kepulangan WNI eks ISIS yang meminta untuk dipulangkan. Hal itu merupakan tindakan tegas dari Indonesia untuk mencegah aksi teror di dalam Indonesia. Meski belum sepenuhnya berhasil dan masih ada beberapa aksi Terorisme di Indonesia tapi sudah mulai berkurang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun