Mohon tunggu...
Sheilla Novanti
Sheilla Novanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Ekonomi Islam UINSU

Mahasiswi Ekonomi Islam UINSU

Selanjutnya

Tutup

Money

Pertahanan UMKM Indonesia Lalui Masa Pandemi Covid 19

12 Agustus 2020   11:10 Diperbarui: 12 Agustus 2020   11:16 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Covid-19 atau virus corona telah menjadi topik terhangat sejak dua pekan terakhir pada bulan Januari 2020. Virus ini merupakan jenis virus yang diidentifikasikan sebagai penyebab penyakit pada saluran pernapasan dan pertama kali terdeteksi muncul di Kota Wuhan, Tiongkok.

Virus ini mendadak menjadi teror yang sangat mengerikan bagi masyarakat dunia, terutama setelah virus ini merenggut nyawa ratusan jiwa hanya dalam kurun waktu dua minggu. Gejala yang timbul akbiat virus corona jika dilihat secara umum seperti gejala pada flu biasa, sehingga jika tidak diamati dengan cermat maka sulit untuk mengidentifikasinya. Penyebaran yang terjadi pada virus corona melalui transmisi cair, udara, dan kontak fisik. Masa inkubasi virus corona paling cepat berlangsung selama 2 hingga 3 hari, sedangkan paling lama dapat mencapai 10 hingga 12 hari. Namun, setelah melihat perilaku virus corona pada penyakit lainnya, maka para ahli berpendapat bahwa masa inkubasi  dapat mencapai waktu 14 hari.

Kasus virus corona pertama di Indonesia bermula dari Warga Negara Asing yang berasal dari Jepang yang saat itu mengunjungi Indonesia. Pengumuman kasus virus corona di Indonesia pertama kali disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi Widodo bersama Menteri Kesehatan, di Istana Merdeka, pada tanggal 2 Maret 2020.            Pada tanggal 31 Maret 2020, presiden jokowi resmi mengumumkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020.

Dengan munculnya kebijakan pemerintah yang menerapkan new normal, maka kasus virus corona telah memasuki babak baru. New normal adalah perubahan perilaku atau kebiasaan untuk tetap menjalankan aktivitas seperti biasa namun dengan selalu menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Himbauan dari pemerintah ini menganjurkan agar kita bisa hidup "berdampingan" dengan virus yang telah menelan ratusan ribu jiwa di seluruh dunia. Pemerintah daerah diizinkan untuk mempersiapkan new normal jika daerah mereka berada di tingkat moderat atau sedang.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan Protokol kesehatan dapat dengan mudah dirumuskan, namun belum tentu realitas pelaksanaannya dilapangan mudah dilakukan. Maka untuk itu pelbagai kajian multidisiplin ilmu perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam menerapkan kebijakan new normal.

Penyebaran wabah Covid-19 yang cepat dan meluas ke seluruh dunia sangat berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara global. Perputaran ekonomi mengalami hambatan, bahkan perekonomian negara-negara di dunia terancam jatuh ke jurang resesi.

Wabah Corona telah memukul sektor ekonomi. Indonesia pun berpeluang besar masuk dalam jurang resesi. Jika pada akhirnya Indonesia benar-benar masuk dalam resesi, maka seberapa parah kondisinya jika dibandingkan dengan resesi ekonomi di tahun 1998. Pada tahun 1998 sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) menjadi motor penggerak untuk membangkitkan ekonomi. Namun sebaliknya, UMKM yang jadi hero di 1998 malah menjadi sektor usaha yang paling terpuruk terhempas pandemi Covid 19.

Kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ternyata sangat berdampak terhadap berbagai aktivitas bisnis pelaku UMKM. Kebijakan PSBB tidak hanya membatasi aktivitas usaha para pelaku UMKM, tetapi hampir semua bidang usaha, baik yang berskala besar, bahkan pekerja nonformal terdampak dengan kebijakan ini. Pangsa pasar dari kesemua bidang usaha UMKM tersebut akan sangat ditentukan oleh pergerakan manusia sebagai konsumen. Semakin lama kebijakan bekerja dari rumah (work from home) dan PSBB, maka nasib usaha UMKM semakin tidak pasti, bahkan yang masih bertahan perlahan lahan akan menyusul menutup usahanya. Dengan kondisi seperti ini, maka UMKM secara praktis tidak memiliki kontribusi dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Walaupun selama ini pelaku UMKM masih kurang perhatian pemerintah dari sisi pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan, namun realitasnya peran UMKM dalam Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa di tengah lesunya perekonomian yang diakibatkan pandemi covid 19, masih ada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang masih bisa bertahan.

Menteri Koperasi dan UKM mengatakan dalam pressconference virtual pada 25 Juni 2020, bahwa ada 2 ciri UMKM yang mampu bertahan ditengah keadaan perekonomian yang lesu saat ini.

Pertama, UMKM yang sudah terhubung dengan ekosistem digital dengan memanfaatkan marketplace-marketplace di Indonesia. Banyak saat ini UMKM yang sudah berjualan di marketplace seperti di Bukalapak, Lazada dan marketplace lainnya. Walaupun hanya sekitar 13% UMKM yang sudah tergabung di ekosistem digital, sementara sisanya yaitu 87% masih melakukan penjualan secara offline. Maka dari itu, ekonomi digital memang harus dipercepat. Apalagi jika dilihat berdasarkan data bahwa penjualan online di tengah pandemi itu naik 18 %.

            Kedua, pelaku UMKM yang berhasil mengadaptasikan bisnisnya dengan mengeluarkan produk-produk inovasi. Seperti UMKM yang harus banting setir, dari berjualan produk-produk tas dan baju jadi jualan masker kain dan penjualan frozen food atau makanan siap saji yang jika dilihat secara umum, kebutuhan pokok sangat diminati apalagi dengan sistem penjualan online yang memudahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun