Mohon tunggu...
Sheilawaty ArumFathira
Sheilawaty ArumFathira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi S1 Psikologi Pendidikan dan Bimbingan UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan Wakaf: Analisis Pemeliharaan dan Pengembangan Wakaf Produktif pada Lembaga Pendidikan

3 Desember 2021   09:45 Diperbarui: 3 Desember 2021   10:03 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

OPINI oleh Sheilawaty Arum Fathira

Mahasiswa Program Studi Psikologi Pendidikan dan Bimbingan, Universitas Negeri Surabaya

            Konsep Wakaf Produktif : Di beberapa negara banyak Lembaga Pendidikan yang tengah dibangun sebuah sistem perundangan yang memungkinkan dapat memberdayakan harta wakaf agar lebih produktif dan partisipatif. Devinisi wakaf itu sendiri secara singkat dapat dipahami sebagai salah satu bentuk sedekah harta yang bersifat permanen.

Di mana seseorang yang mewakafkan hartanya biasanya membekukan atau membatasi pemanfaatannya untuk hal-hal yang diperbolehkan dalam syariat Islam.Di Indonesia telah disahkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-Undang ini membawa semangat barudalam pengelolaan harta benda wakaf.

Dalam Undang-Undang yang disahkan pada tahun 2004 itu, lebih mengutamakan pada Produktifitas atau pemaksimalan pemanfaatan harta benda wakaf, yang kemudian disebut sebagai Wakaf Produktif. Pondok Modern Darussalam Gontor telah lama mengelola harta benda wakafnya secara Produktif jauh sebelum Undang-Undang tentang wakaf disahkan, baik dengan membuka unit-unit usaha diatas tanah wakaf, m

aupun langsung dengan menggarapnya langsung sebagai lahan perkebunan. Pondok ini sering dijadikan percontohan dalam hal pengelolaan harta benda wakaf dalam hal pengelola wakaf di Indonesia.

            Management wakaf pada Pondok Modern Darussalam Gontor bertumpu pada spirit pelaksanaannya yaitu nilai panca jiwa, panca jangka, falsafah, sunah dan disiplin pondok. Dengan komitmen tinggi dari pengurus YPPWPM dan keluarga pondok,akhirnya Gontor mampu memelihara, mengembangkan wakaf dan mensejahterakan umat. Meski demikian bukan berarti management wakaf Gontor telah final dan bebas hambatan. Tidak sedikit masalah yang menghadang, bahkan perang fisik pernah terjadi demi mempertahankan amanah wakaf dari usaha penguasaan orang yang tidak bertanggungjawab.

Makalah ini mengkaji model management pengurus YPPWPM dalam memelihara dan memperluas wakaf. Selain itu, kajian ini juga bermaksud mengamati pola perluasan wakaf yang dilakukan hingga membawa kesejahteraan. Dengan metode deskriptif kajian ini mendapatkan tiga kesimpulan penting. Pertama, Komitmen, etos kerja, disiplin dan kebersamaan yang prima dari pengurus YPPWPM dan seluruh keluarga besar Pondok Modern Darussalam Gontor dalam mengamalkan nilai-nila panca jiwadan panca jangka adalah kunci suksesnya wakaf Gontor.

Kedua, pola pemeliharaan wakaf Gontor diawali dari perjuangan memperoleh SK tentang penunjukkan YPPWPM Gontor sebagai Badan Hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Perjuangan itu dilanjutkan dengan berbagai upaya perluasan wakaf sejak pengumpulan dana dari dermawan untuk dibelikan hewan ternak, hingga berkembang pada sektor usaha pertanian, perkebunan, konveksi, pertokohan, jasa transportasi dan lain sebagainya. Ketiga, upaya pemeliharaan dan pengembangan wakaf tersebut tidak saja menambah kuantitas wakaf tetapi juga mampu mensejahterakan karyawan, guru dan seluruh kader pondok.

            Pengeloaan Wakaf Produktif  memiliki pengaruh yang luar biasa dalam ladang berdakwah. Bila dibandingkan dengan sedekah dan hibah, wakaf memiliki banyak keistimewaan, kelebihan dan keutamaan. Selain memiliki semua keutamaan sebagaimana sedekah dan hibah, terdapat keutamaan khusus dibandingkan keduanya.

Manfaat wakaf yang pertama adalah mendapatkan pahala yang bersifat abadi. Selama benda yang diwakafkan masih dimanfaatkan terus-menerus oleh masyarakat, sekali pun sang pewakafnya sudah meninggal dunia, maka pahalanya akan terus mengalir. Bahkan kita dapat melihat bukti nyata pada  penerapan wakaf ini, yang telah diwujudkan oleh para Pendiri Pondok Modern Darussalam Gontor. Sistem Pengelolaan Wakaf ini pun tidak akan berjalan baik tanpa adanya kesadaran diri pada setiap individu yang berperan aktif didalamnya. Mengingat begitu besar amanah dan tanggungjawab yang diterima dalam mengelola wakaf, upaya akan terus dilakukan demi tercapainya hajat dan kebutuhan guna kemaslahatan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun