Mohon tunggu...
Sheila Indah Nur Aini
Sheila Indah Nur Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya suka membaca apapun itu bentuk bukunya

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kecelakaan Tunggal di Jalan Klipang

1 Oktober 2024   13:07 Diperbarui: 1 Oktober 2024   13:33 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cuplikan korban saat di lokasi kejadian (Foto file: @infokejadiansemarang)

Kecelakaan terjadi pada pagi hari pada jam 06.30 WIB. Di Jalan klipang dekat SD SendangMulyo 04. Pengemudi mengalami kecelakan tunggal dan menabrak sebuah tiang di tengah jalan di duga korban mengemudi dengan keadaan mabuk atau tidak sadarkan diri. Korban mengalami luka pada bagian kaki dan mengalami luka bagian tubuh lainnya. Korban sudah di kondisikan oleh tim ambulance dan pihak berwajib.

"Awal terjadi kecelakaan tunggal ini di sebabkan korban berkendara dengan keadaan mabuk dan berkecepatan tinggi, hingga mengakibatkan korban menabrak sebuah tiang dengan keras" Salah satu saksi mata yang ada di lokasi kejadian, salah satu warga Klipang, Sugi kepada Ibnu, Selasa (01/10/2024)

Menurut Undang Undang yang mengatur tentang mengendarai motor dalam keadaan mabuk adalah dalam Pasal 311 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UU LLAJ) bahwa hukuman yang dapat di berikan kepada pengendara yang mabuk adalah: Pidana penjara paling lama 1 tahun, Denda paling banyak Rp3.000.000

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun