Kecelakaan terjadi pada pagi hari pada jam 06.30 WIB. Di Jalan klipang dekat SD SendangMulyo 04. Pengemudi mengalami kecelakan tunggal dan menabrak sebuah tiang di tengah jalan di duga korban mengemudi dengan keadaan mabuk atau tidak sadarkan diri. Korban mengalami luka pada bagian kaki dan mengalami luka bagian tubuh lainnya. Korban sudah di kondisikan oleh tim ambulance dan pihak berwajib.
"Awal terjadi kecelakaan tunggal ini di sebabkan korban berkendara dengan keadaan mabuk dan berkecepatan tinggi, hingga mengakibatkan korban menabrak sebuah tiang dengan keras" Salah satu saksi mata yang ada di lokasi kejadian, salah satu warga Klipang, Sugi kepada Ibnu, Selasa (01/10/2024)
Menurut Undang Undang yang mengatur tentang mengendarai motor dalam keadaan mabuk adalah dalam Pasal 311 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UU LLAJ) bahwa hukuman yang dapat di berikan kepada pengendara yang mabuk adalah: Pidana penjara paling lama 1 tahun, Denda paling banyak Rp3.000.000
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H