Judul : Analisis Perspektif Hukum Dagang dalam Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia
Nama JurnalJICN : Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara
Volume & Halaman : Vol 1 No. 2 & Hal 1249-1264
Tahun : 2024
Penulis : Lie Amat dan Hudi Yusuf
Reviewer : Sheila Indah Marisa
Tanggal Reviewer : 10 Desember 2024
Link Jurnal : https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/download/154/201/1009
HASIL REVIEW JURNAL
- Latar Belakang : Pembangunan ekonomi nasional Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat, bukan hanya untuk individu atau kelompok tertentu. Dalam konteks ini, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu pilar utama ekonomi. UMKM merupakan usaha yang dikelola oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008, UMKM diatur secara spesifik dan mencakup berbagai jenis usaha yang memiliki karakteristik tertentu. Meskipun UMKM bukan usaha besar, kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia sangat signifikan, dengan data menunjukkan bahwa UMKM menyumbang sekitar 60% dari pertumbuhan ekonomi nasional. Meskipun memiliki peran penting, UMKM menghadapi berbagai tantangan, terutama dari usaha besar yang memiliki modal dan jaringan yang lebih kuat. Hal ini membuat UMKM sering kali tersisih dalam persaingan pasar. Selain itu, pemerintah lebih banyak memberikan atensinya kepada unit usaha besar. Sementara unit usaha kecil seperti UMKM dibiarkan berjalan dengan sederhana, Sehingga akhirnya membuat unit usaha kecil seperti UMKM semakin tersisihkan dari pasar. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum dan dukungan yang memadai agar UMKM dapat berkembang dan bersaing secara sehat.
- Permasalahan : Bagaimana perlindungan hukum dapat memberikan perlindungan yang maksimal dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia?
- Tujuan Penelitian : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum yang ada, yang dapat memengaruhi pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
- Sumber Data : Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Dimana sumber data primer diambil dari peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan dan arbitase, sumber data sekunder didapatkan dari buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum dan hasil penelitian hukum, sedangkan sumber data tersier didapatkan dari penjelasan lebih lanjut terhadap sumber hukum primer dan sekunder, seperti kamus dan ensiklopedia,
- Metode Penelitian : Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Â Pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan sejarah hukum (historical approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach).
- Objek Penelitian : Objek penelitian ini berfokus pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, dengan fokus pada analisis perlindungan hukum yang diberikan kepada UMKM dalam konteks hukum dagang.
- Hasil Penelitian : Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang akurat mengenai implementasi perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam menjalankan UMKM. Selain itu, rekomendasi memberikan rekomendasi untuk perbaikan regulasi dan kebijakan yang mendukung pertumbuhan UMKM, serta menunjukkan peran penting UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
- Kekurangan Penelitian : Â
1. Beberapa bagian dari pembahasan dapat disusun dengan lebih terstruktur untuk memperbaiki alur pemikiran.
2. Penjelasan mengenai kebijakan pemerintah dan regulasi yang ada sebaiknya diperluas untuk memberikan konteks yang lebih mendalam.