Mohon tunggu...
Sheila Indah Marisa
Sheila Indah Marisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa- UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya Adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Kasus Pengoplosan Tabung Gas LPG Bersubsidi

26 September 2023   15:10 Diperbarui: 26 September 2023   15:48 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Nama : Sheila Indah Marisa

NIM : 222111260/ HES 5G

Pada saat ini sangatlah penting peran gas LPG baik di rumah tangga maupun industri. Pemerintah juga memberlakukan program pergantian dari minyak tanah ke gas LPG, hal ini disebabkan karena gas LPG dapat menghasilkan emisi lebih sedikit dibandingkan emisi dari hasil bahan bakar minyak.

Selain itu, Untuk memenuhi kebutuhan hidup Hubungan antara pelaku usaha dan konsumenadalah saling ketergantungan. Karena stok gas LPG terbatas sedangkan konsumen membutuhkan gas LPG tidak terbatas, menimbulkan adanya pengoplosan gas LPG yang dilakukan oleh para oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Hal ini dapat mengakibat kebocoran dan ledakan pada tabung.   

Kasus Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi dalam Pandangan Filsafat Hukum Positivisme

Pengoplosan tabung gas LPG yang dioplos dengan cara disuntikkan dari tabung gas LPG bersubsidi kedalam tabung gas LPG non-subsidi, yang mengakibatkan konsumen tidak mendapatkan hak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam penggunaan barang tersebut.

Dalam pandangan positivisme, Hukum positif juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan peosedur hukum yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif, pada Pasal 7 huruf a, b, c, d dan f, Pasal 8 huruf b, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu pelaku usaha juga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 11 angka 6 dan Pasal 11 angka 7 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas.

Pelaku usaha gas LPG harus memiliki izin dari pemerintah, selain itu Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan secara teratur padasetiap kegiatan pelaku usaha yang menjual tabunggas LPG. Pengawasan bisa dilakukan mulai tingkat kelurahan dengan membentuk Tim yang bertugas untuk melakukan pengecekan pada agen-agen yang menjual tabung gas LPG. Sehingga hak konsumen terpenuhi.

Mazhab Hukum Positivisme

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun