Mazhab positivisme adalah hukum yang dibuat oleh penguasa dan hukum yang disusun oleh manusia secara individu untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya. Hukum yang sebenarnya memiliki empat unsur, yaitu perintah (command), sanksi (sanction), kewajiban (duty) dan kedaulatan (sovereignty).
Mazhab positivisme  hukum dengan  teorinya  memandang  hukum  hanya  sebagai  perintah  yang berdaulat, tidak ada hubungannya dengan akhlak etika dan keadilan. Hukum tidak  mengurus  masalah-masalah  adil  atau  tidak  adil.  Cita hukum  adalah kepastian  hukum.  Karenanya, hukum  itu  mengikat  karena  ia  adalah  perintah  dari  penguasa yang berdaulat.
Argumentasi tentang Mazhab Hukum Positivisme dalam Hukum di Indonesia
Menurut penulis, mazhab hukum positivisme ini memiliki kekuatan hukum, hal ini dikarenakan hukum disusun ataupun ditetapkan oleh pemerintah atau Lembaga legislatife. Hukum positivisme sangat jelas, tegas, dan tertulis, seperti perundang-undangan. Dalam penerapannya hukum di berlakukan secara objektif tidak terpengaruh oleh faktor subjektif, sehingga tidak bisa melebih-lebihkan fakta. Namun, dalam mazhab hukum positivisme tidak memperhatikan aspek-aspek moral atau etika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H