Mohon tunggu...
Sheila Indah Marisa
Sheila Indah Marisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa- UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya Adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Kasus Pengoplosan Tabung Gas LPG Bersubsidi

26 September 2023   15:10 Diperbarui: 26 September 2023   15:48 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mazhab positivisme adalah hukum yang dibuat oleh penguasa dan hukum yang disusun oleh manusia secara individu untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya. Hukum yang sebenarnya memiliki empat unsur, yaitu perintah (command), sanksi (sanction), kewajiban (duty) dan kedaulatan (sovereignty).

Mazhab positivisme  hukum dengan   teorinya   memandang   hukum   hanya   sebagai   perintah   yang berdaulat, tidak ada hubungannya dengan akhlak etika dan keadilan. Hukum tidak  mengurus  masalah-masalah  adil  atau  tidak  adil.  Cita hukum  adalah kepastian  hukum.  Karenanya, hukum  itu  mengikat  karena  ia  adalah  perintah  dari  penguasa yang berdaulat.

Argumentasi tentang Mazhab Hukum Positivisme dalam Hukum di Indonesia

Menurut penulis, mazhab hukum positivisme ini memiliki kekuatan hukum, hal ini dikarenakan hukum disusun ataupun ditetapkan oleh pemerintah atau Lembaga legislatife. Hukum positivisme sangat jelas, tegas, dan tertulis, seperti perundang-undangan. Dalam penerapannya hukum di berlakukan secara objektif tidak terpengaruh oleh faktor subjektif, sehingga tidak bisa melebih-lebihkan fakta. Namun, dalam mazhab hukum positivisme tidak memperhatikan aspek-aspek moral atau etika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun