Mohon tunggu...
Shefi Hikmah
Shefi Hikmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi fotografi/introvert/sosial/politik/budaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hubungan Industrial pada Evektifitas K3 di PT Dewi Sri Bakery Lawang Kabupaten Malang

27 Desember 2023   13:14 Diperbarui: 27 Desember 2023   13:18 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PT. Manyar Indo Mandiri berdiri pada tahun 1942, pada awal berdiri perusahaan ini bernama PT. Dewi Sri dengan pemilik dan pengelola perusahaan Nyonya Lie Tjhiang Song Tahun 1942 bangunan tempat produksi roti menjadi ps gerilayawan. Awalnya perusahaan ini bukanlah perusahaan terbuka (PT) dan merupakan usaha perseorangan, namun seiring berjalannya waktu berubah menjadi PT agar lebih berkembang dan mempunyai manajemen yang lebih profesional. Pada tahun 2000, PT. Dewi Sri berganti nama menjadi PT. LONIKOM dan pada akhir tahun 2003 berganti nama lagi menjadi PT. Manyar Indo Mandiri. Perusahaan berganti nama disebabkan oleh adanya pengalihan kepemimpinan perusahaan walaupun masih ada ikatan keluarga dalam Lepemimpinan perusahaan. PT. Manyar Indo Mandiri dipimpin oleh Bapak Benny Irawan yang merupakan cucu dari Nyonya Lie Thjiang Song.

Sebagian piranti kuno  pembuat roti masih tersimpan di pabrik peninggalan zaman Belanda pada tahun 1888. Ada wadah pengaduk adonan bertenaga listrik dan pintu oven kuno asli buatan Belanda masih tersimpan rapi di lingkungan pabrik. Puluhan jenis roti diproduksi setiap harinya yang kurang lebih dipekerjakan oleh 30 orang karyawan secar turun-termurun

Produk pertama yang dihasilkan perusahaan ini adalah roti basah (roti manis dan roti tawar) dan biskuit. Perusahaan telah melakukan berbagai inovasi produk pada sebelum tahun 2000, inovasi yang dilakukan adalah pada produk roti kering untuk menggantikan biskuit yang diproduksi, yaitu sus kering dan klemben. Perusahaan tidak mengganti nama produk roti "Dewi Sri pada kemasannya karena telah menjadi ciri khas dan telah dikenal luas oleh konsumen, apabila nama produk (merek) diganti dikhawatirkan konsumen akan memiliki persepsi berbeda dan jumlah konsumen menurun.

Dengan adanya produksi roti di PT. Dewi Sri Bakery oleh para karyawan, maka pihak perusahaan menerapkan pemberlakuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pemberlakuan K3 tersebut untuk menjaga evektifitas kinerja pada karyawan. Dimana evektivitas K3 adalah salah satu langkah penting dalam memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi karyawan. Pertama, implementasi kebijakan K3 di perusahaan ini dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja yang dapat merugikan kesejahteraan pekerja dan produktivitas perusahaan. Dengan adanya peraturan dan prosedur K3 yang jelas, karyawan dapat lebih sadar akan potensi bahaya dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.

Selain itu, efektivitas pemberlakuan K3 juga dapat meningkatkan citra perusahaan di mata stakeholders. Perusahaan yang berkomitmen pada Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak hanya mencerminkan tanggung jawab sosial yang tinggi, tetapi juga dapat menarik lebih banyak pelanggan dan investasi. Ini menciptakan keuntungan jangka panjang bagi PT. Dewi Sri Bakery Lawang, baik dari segi reputasi maupun keberlanjutan operasional.

Ketiga, penerapan K3 di perusahaan ini tidak hanya tentang kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga menciptakan budaya keselamatan yang kuat di antara karyawan. Melalui pelatihan dan sosialisasi mengenai praktik-praktik aman, perusahaan dapat membangun kesadaran kolektif akan pentingnya K3. Hal ini tidak hanya melibatkan karyawan dalam menjaga keamanan diri mereka sendiri, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama menuju lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun