LATAR BELAKANG MASALAH
Pemerintah Indonesia melakukan percepatan proyek-proyek yang dianggap strategis dan merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan dalam rentan waktu yang singkat. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan infrastruktur di Indonesia. Dalam mencapai tujuan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meresmikan pembuatan mekanisme percepatan penyediaan infrastruktur serta penerbitan regulasi sebagai legal basic yang mengatur hal tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk percepatan penyediaan infrastruktur adalah dengan membentuk Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang bertujuan sebagai unit koordinasi dalam pengambilan keputusan untuk mendorong penyelesaian masalah yang muncul akibat kurang efektifnya koordinasi beragam pemangku kepentingan tersebut.
Pada tahun 2017, PT Pertamina bersama dengan perusahaan migas asal Rusia, Rosneft Oil Company, membentuk perusahaan patungan untuk membangun kilang minyak baru di Kabupaten Tuban. Proyek ini direncanakan dapat memproduksi 300 ribu barel per hari untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar yang cukup tinggi di Indonesia. Dengan adanya pembangunan kilang minyak di Kabupaten Tuban, diharapkan dapat meningkatkan persediaan minyak mentah dan bahan bakar di Indonesia serta dapat menurunkan ketergantungan impor bahan bakar.
 Pembangunan kilang minyak di Jenu Kabupaten Tuban ini didukung oleh berbagai produk hukum, seperti Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan Keputusan Menteri ESDM dalam Kepmen ESDM Nomor 807 Tahun 2016 tentang diskursus investasi di bidang minyak dan gas. Selain itu, RTRW Kabupaten Tuban juga ikut diganti bahwa seluruh daerah yang telah ditetapkan dalam penlok pembangunan kilang minyak yang semula merupakan wilayah pertanian produktif akan diganti menjadi wilayah migas. Hal tersebut dikarenakan beberapa kawasan di Kabupaten Tuban termasuk daerah eksplorasi migas skala nasional. Pembangunan kilang minyak di Kabupaten Tuban diperkirakan membutuhkan pembebasan lahan seluas 841 Ha.
Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digagas oleh Presiden Jokowi bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, pada praktiknya, proses pembebasan lahan untuk proyek tersebut seringkali menimbulkan konflik.
PERMASALAHAN
PT. Pertamina dan PT. Roffnet dari Rusia akan membangun kilang minyak yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi pasokan impor minyak dalam negeri. Maksud dari pembangunan kilang minyak ini adalah untuk memaksimalkan sumber daya minyak agar negara memiliki stok minyak lebih banyak. Pembangunan kilang minyak ini direncanakan akan dimulai pada tahun 2020 dan diharapkan dapat mulai beroperasi pada tahun 2024-2025.
        Pembangunan Kilang Minyak Jenu adalah proyek prioritas dalam bidang minyak dan gas yang ditangani oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Pembangunan kilang minyak ini juga sejalan dengan upaya PT. Pertamina untuk mengolah semua minyak mentah dalam negeri dan memberikan penawaran terbaik bagi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) agar bersedia menjual minyak mentah bagian mereka untuk diolah di kilang-kilang Pertamina. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi krisis minyak dan menjaga ketahanan energi Indonesia.      Â
Mengingat kebutuhan bahan bakar dan upaya pencapaian ketahanan energi di dalam negeri, Indonesia membutuhkan pertumbuhan industri kilang minyak di dalam negeri. Dengan dibangunnya Kilang Minyak Tuban, diharapkan dapat meningkatkan penyediaan minyak mentah dan bahan bakar di Indonesia sehingga dapat menurunkan ketergantungan terhadap impor (KPPIP, 2019). Pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak (Indonesia Patent No. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012). Sedangkan, pengelolaan tanah untuk kepentingan umum melakukan pelaksanaan pembangunan berdasarkan kepentingan bersama 21 dalam negara yang tak lepas dari kebutuhan masyarakat secara umum agar lebih sejahtera.
Masyarakat menolak pembangunan kilang minyak PT. Pertamina Jenu Tuban karena beberapa alasan, salah satunya adalah karena masyarakat memikirkan segi perekonomian mereka yang terdampak pembangunan, seperti harga lahan yang akan dibeli oleh PT. Pertamina. Menurut Kades Desa Wadung, masyarakat menolak karena mereka khawatir harga lahan yang dibeli oleh PT. Pertamina akan murah dan tidak sebanding dengan nilai sebenarnya. Selain itu, pembangunan kilang minyak juga dapat berdampak negatif pada masyarakat yang terdampak, seperti harus berpindah dan kehilangan sumber penghasilan.
Mengapa masyarakat berasumsi seperti itu?, karena mayarakat mempuyai beberapa faktor untuk melakukan peolakan pembangunan kilang minyak tersebut yakni faktor dari individu ataupun kelompok masyarakat.