Kedua adalah pemerintah harus meningkatkan komunikasi dan tranparansi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penarikan pajak karbon dengan masyarakat, sektor bisnis, dan khususnya calon wajib pajak. Tujuan transparansi disini agar masyarakat ikut mengetahui perkembangan dari implementasi pajak karbon ini. Mereka juga dapat digunakan sebagai tolok ukur berhasil atau tidaknya kebijakan tersebut. Selain itu, dengan transparansinya pelaksanaan dan evaluasi dari kebijakan ini dapat menghindarkan terjadinya kesalahpahaman atau penolakan bagi wajib pajak yang kemudian menimbulkan peningkatan risiko sektor ekonomi dan politik.
Hal terakhir adalah pemberian bekal pengetahuan dan pelatihan khusus bagi wajib pajak pada saat awal pelaksaanaan implementasi pajak karbon. Mereka diberikan bekal pengetahuan terkait bagaimana pentingnya ‘mitigasi perubahan iklim’ yang nantinya akan menjadi dasar dalam bertindak di masa selanjurnya.
Dengan disetujuinya UU HPP tersebut, diharapkan kesungguhan dan komitmen yang besar bagi pemerintah untuk menjalankan kebijakan dengan baik dan tepat. Karena tujuan dari pengenaan pajak karbon ini ialah mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang mana dampaknya akan sangat dirasakan oleh Indonesia. Untuk itu, perlu kerjasama dan komunikasi yang baik dalam pengimplementasian kebijakan tersebut.
Â
ReferensiÂ
djp. (n.d.). Pajak Karbon. www.pajak.go.id
Hindarto, D. E. (2021). Implementasi Pajak Karbon di Tahun 2022, Antara Rencana dan Tantangan. Mongabay.Co.Id. https://www.mongabay.co.id/2021/10/11/implementasi-pajak-karbon-di-tahun-2022-antara-rencana-dan-tantangan/
KLHK. (2021). Upaya Mitigasi Perubahan Iklim dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H