Shavira Putri Noviaranti (181510601016)
Sektor pertanian merupakan salah satu sektor yang benar benar real dibutuhkan oleh manusia. Hal ini dibuktikan dengan segala keperluan yang membutuhkan peranan sektor pertanian untuk memenuhi kebutuhan pokok sandang, papan, pangan. Selain itu sektor pertanian merupakan daya ungkit perekonomian yang diwujudkan dengan adanya pertukaran barang dan jasa yang berarti ada pertumbuhan ekonomi yang menandakan adanya suatu pembangunan ke arah yang lebih baik. Indonesia akan maju, jika sektor pertanian menjadi soko guru perekonomian Indonesia.Â
Banyak ahli, termasuk Timmer (2005) yang mengatakan bahwa saatnya kita kembali ke pertanian untuk pembangunan ekonomi suatu bangsa mengingat pentingnya sektor pertanian, bahkan untuk mengatasi kemiskinan. Sektor pertanian sangat menjanjikan untuk dijadikan usaha atau bisnis investasi. Potensi sumberdaya alam yang luar biasa, jumlah permintaan yang sangat banyak dan terus meningkat baik digunakan untuk pangan, pakan, energi maupun untuk industri lainnya, merupakan peluang usaha yang sangat menggiurkan, mulai dari produk pertanian pangan, peternakan, perikanan, kehutanan dan perkebunan.Â
Akhir tahun 2019 dunia digemparkan oleh munculnya wabah yang membuat resah dunia yaitu wabah virus corona atau biasa disebut covid-19 (coronavirus disease 2019) yang pertama kali muncul di Wuhan China. Â Virus corona disebabkan oleh Sars-Cov-2 yang merupakan virus dari hewan yang ditularkan ke manusia. Â
Awal bulan maret 2020 virus corona mulai memasuki Indonesia dan semenjak itu perkembangannya sangat pesat dan memakan banyak korban. Di sektor pertanian pandemi covid-19 mempengaruhi harga pasar hasil pertanian, menghambat pasokan pangan yang semakin melambat dan berkurang, mempengaruhi kesehatan petani yang rata rata merupakan usia tua, mengurangi tenaga kerja bidang pertanian dan kerusakan sumberdaya pangan yang rentan terhadap serangan virus (Nursaiti, 2020). Untuk menanganinya pemerintah akhirnya memberlakukan suatu kebijakan yang pertama yaitu pembatasan perjalanan luar negeri dan dilanjutkan kebijakan  PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Adanya kebijakan ini mengurangi ruang gerak masyarakat, perekonomian dan  mempengaruhi kondisi investasi di Indonesia terutama di sektor pertanian (Putri, 2020).
Berdasarkan artikel prasetya dan hastuti (2020), Zainal Abidin menyampaikan investasi sangat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Indonesia.  kondisi pertumbuhan ekonomi  di Indonesia semenjak adanya pandemi covid-19 semakin menurun  dan realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) triwulan 1 juga menurun sebesar -9.2%. Sehingga strategi yang dilakukan oleh BKPM(badan koordinasi penanaman modal) untuk menjaga iklim investasi pada masa pandemi yaitu dengan memfasilitasi perusahaan existing yang sudah beroperasi. Kemudian juga memfasilitasi potensi perusahaan existing yang belum dieksekusi. Selain itu, BKPM juga mendatangkan investasi baru dan memberikan insentif bagi perusahaan existing yang melakukan ekspansi.
Dalam masa new normal yang sedang dijalankan, BKPM memiliki beberapa rencana yang akan diterapkan yaitu melakukan penyusunan peluang investasi di 34 provinsi yang mendekati feasibility study, melakukan rencana aksi ease of doing business 2022, melakukan pengoptimalan instruksi presiden nomor 7/2019 dan insentif fiskal. Selain itu, juga melakukan pemgoptimalan pengembangan Sistem OSS berbasis Risk Based Approach (RBA) dalam mengantisipasi implementasi Omnibus Law, memfasilitasi relokasi industri, dan mengembangkan kawasan industri Brebes dan Batang khusus wilayah Jawa Tengah.
Menurut Bayu Krisnamurti sistem investasi harus disesuaikan dengan karakter masyarakat dan petani, bukan sebaliknya. Polanya harus sistematis, terstruktur, dan masif sehingga kelembagaan menjadi kunci utamanya. Kebijakan juga menjadi salah satu faktor, namun akan lebih berkembang pesat jika melibatkan pelaku usaha dan petani. Selain itu, investasi merupakan proses yang berkesinambungan dan adaptif terhadap perubahan (prasetya dan hastuti, 2020).
Berdasarkan kondisi investasi dan kebijakan investasi yang akan dilakukan dimasa pandemi ini memberikan peluang besar bagi investor sektor pertanian. Banyak investasi yang dapat dilakukan dalam sektor pertanian bukan hanya investasi modal namun juga investasi teknologi dan inovasi dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi  sektor pertanian karena sektor pertanian merupakan sektor yang tidak pernah mati dan akan terus dibutuhkan apalagi dimasa pandemi dengan segala keterbatasan yang ada. Â
Pemerintah telah berkomitmen meningkatkan pertumbuhan investasi melalui beberapa program kebijakan berupa kemudahan dalam pengurusan investasi baik dari dalam maupun luar negeri serta kebijakan untuk menarik minat investor sesuai dengan diberlakukannya peraturan menteri pertanian No.41/PERMENTAN /TI.120/11/2017 sesuai dengan ketentuan PP No. 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha (Fitri, 2020).
REFERENSI: