Mohon tunggu...
shavira julianti
shavira julianti Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawati BUMN

Hallo! Perkenalkan nama saya Shavira Julianti. Saya seorang karyawati di salah satu perusahaan BUMN di Jakarta Selatan. Saya sangat senang menyalurkan ilmu yang telah saya pelajari. Melalui karya tulisan, saya berharap dapat memberikan ilmu pengetahuan kepada teman-teman.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gambaran Umum Tentang Ijarah

20 Januari 2023   11:05 Diperbarui: 20 Januari 2023   13:47 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak luput dari kegiatan sewa-menyewa. Seperti sewa-menyewa rumah untuk ditempati dan rental mobil. Kegiatan sewa menyewa diartikan sebagai transaksi manfaat atau jasa dengan imbalan tertentu. Dalam Islam, kegiatan sewa-menyewa dikenal dengan istilah ijarah

Menurut bahasa, istilah ijarah berasal dari kata "al-ajru" yang berarti "al-iwadu" (ganti) dan oleh sebab itu "ath-thawab" atau (pahala) dinamakan ajru (upah). Sedangkan menurut Ali Fikri, secara bahasa ijarah diartikan dengan: sewa-menyewa atau jual beli manfaat. Apabila yang menjadi objek adalah transaksi manfaat atau jasa dari suatu benda, disebut ijarah al-'ain atau sewa-menyewa.

Secara terminologi, terdapat perbedaan pendapat yang dikemukakan para ulama fiqh terhadap definisi ijarah, antara lain:

  • Menurut ulama Syafi'iyah, ijarah adalah akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.
  • Menurut Hanafiyah bahwa ijarah adalah akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan disengaja dari suatu zat yang disewa dengan imbalan.
  • Menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, ijarah adalah menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti.

Ijarah merupakan muamalah yang telah disyariatkan dalam Islam dalam bentuk sewa menyewa maupun bentuk upah mengupah. Hukum asal ijarah adalah mubah atau boleh, yaitu bila sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh syara' berdasarkan teks-teks al-Qur'an, hadist-hadist Rasulullah SAW, dan Ijma' ulama fiqh. Adapun dasar hukum ijarah, yaitu:

  • Berdasarkan teks-teks Al-Qur'an.

Dalam al-Qur'an ketentuan tentang upah dicantumkan dalam bentuk pemaknaan tersirat, seperti dalam QS Al-Baqarah:233, At-Thalaq:6, Al-Qasas:26-27, An-Nahl:97, Al-Kahfi:30, dan Az-Zukhruf:32.

  • Berdasarkan hadist-hadist Rasulullah SAW.

Salah satu hadist Rasulullah SAW yang membahas ijarah atau upah mengupah adalah hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda :

"Dari Abdullah bin Umar ia berkata: telah bersabda Rasulullah "berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering". (HR. Ibnu Majah)

  • Berdasarkan Ijma' ulama fiqh.

Para ulama fiqh telah membuat kesepakatan (Ijma') bahwa ijarah itu dibolehkan. Karena Allah SWT telah mensyariatkan ijarah ini untuk kemaslahatan umat, dan tidak ada larangan untuk melakukan kegiatan ijarah.

Selain harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam, transaksi ijarah dapat dikatakan sah apabila terpenuhi syarat dan rukunnya sebagai berikut:

Rukun Ijarah

Menurut Hanafiyah, rukun dan syarat ijarah hanya ada satu, yaitu ijab dan qabul, yaitu pernyataan dari orang yang menyewa dan meyewakan. Sedangkan menurut jumhur ulama, rukun dan syarat ijarah ada empat, yaitu:

  • Aqid (Orang yang berakad), yaitu mu'jir (orang yang mengupah) dan musta'jir (orang yang di upah).
  • Sighat Akad, yaitu suatu ungkapan para pihak yang melakukan akad berupa ijab dan qabul.
  • Ujroh (Upah), yaitu sesuatu yang diberikan kepada musta'jir atas jasa atau manfaat yang telah digunakan oleh mu'jir.
  • Manfaat, yaitu hendaklah ma'qud alaih (barang) yang menjadi objek akad sewa-menyewa dan upah-mengupah dapat dimanfaatkan kegunaannya.

Syarat Ijarah

Menurut M. Ali Hasan syarat-syarat ijarah adalah :

  • Syarat bagi kedua orang yang berakad adalah telah baligh dan berakal (Mazhab Syafii dan Hambali).
  • Kedua belah pihak yang melakukan akad menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad ijarah itu, apabila salah seorang keduanya terpaksa melakukan akad maka akadnya tidak sah.
  • Manfaat yang menjadi objek ijarah harus diketahui secara jelas, sehingga tidak terjadi perselisihan dibelakang hari jika manfaatnya tidak jelas. Maka, akad itu tidak sah.
  • Objek ijarah itu dapat diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak ada cacatnya.
  • Objek ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun