Minuman keras minuman keras menurut Islam adalah minuman yang mengandung alkohol dan memabukkan. Minuman keras yang memabukkan ini dapat membuat seseorang kehilangan kesadarannya jika dikonsumsi berlebihan. Jika seseorang kehilangan kesadarannya, maka membuat ibadah yang dilakukannya tidak sah karena sedang tidak dalam keadaan sadar. Di dalam dalam Al-Qur'an yang  tafsir Al-Mishbah, minuman keras disebut sebagai khamr (yang menutupi).  Judi dalam Al-Qur'an disebut sebagai maisir yang berasal dari kata al yusr dalam bahasa Arab yang artinya mudah atau gampang.Â
Dalam islam, minuman keras Al-Baqarah ayat 219 dijelaskan bahwa dalam miras dan judi terdapat dosa yang sangat besar.
Artinya: Mereka bertanya kepadamu [Nabi Muhammad] tentang khamar dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. [Akan tetapi,] dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.' Mereka [juga] bertanya kepadamu [tentang] apa yang mereka infakkan. Katakanlah, '[Yang diinfakkan adalah] kelebihan [dari apa yang diperlukan].' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir,"(QS. Al-Baqarah [2]:219).Â
2) QS. Al-Maidah Ayat 90-91
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, [berkurban untuk] berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji [dan] termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah [perbuatan-perbuatan] itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta [bermaksud] menghalangi kamu dari mengingat Allah dan [melaksanakan] salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?,"(QS. Al-Maidah [5]:90-91).
minuman keras menurut Islam adalah minuman yang haram. Dalam Al-Qur'an, hadist dan juga Ilmu fiqih, minuman keras atau khamar dilarang dengan tegas. Pada larangan inilah disandarkan larang tiap-tiap barang yang memabukkan atau yang menghilangkan akal pikiran. Dalam hal tersebut juga termasuk obat-obatan terlarang yang memabukkan.
Â
Maysir adalah jenis transaksi permainan yang di dalamnya terdapat persyaratan berupa pengambilan sejumlah materi dari pihak yang kalah. Istilah maysir dapat diartikan juga sebagai perjudian atau taruhan. Selain diharamkan, tindakan ini juga termasuk dalam kategori dosa besar mengingat Islam sangat melarang adanya praktik perjudian. sedangkan  dalam agama Islam, gharar juga diharamkan karena dapat menimbulkan kerugian dan ketidakadilan. Namun, gharar dapat terjadi dalam berbagai situasi kehidupan sehari-hari, misalnya pada praktik lembaga keuangan konvensional.
 untuk menghindari diri dari perbuatan judi dan miras kita harus :
- Senantiasa beramar makruf nahi mungkar dalam kehidupan sehari-hari.
- Memahami ayat-ayat yang melarang perbuatan judi.
- Menghindari bergaul dengan para penjudi.
- Berusaha mencari rezeki yang halal dan kanaah atas pemberian Allah Swt.
- Berdoa dan memohon kepada Allah SWT supaya dijauhkan dari perbuatan judi.
Dosen Pengampu : Dr. Hamidullah Mahmud, M. A
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H