Pada zaman ini, hampir setiap orang memiliki akun media sosial. Media sosial, biasa kita gunakan untuk berinteraksi dengan seseorang yang berjarak jauh maupun dekat dengan kita. Dalam jurnal milik anang sugeng cahyono, menurut Andreas Kaplan dan Michael Haenleinm mendefinisikanmedia sosial sebagai "sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun diatas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 , dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content".
Seperti yang kita tahu. Ketika ingin memulai menggunakan media sosial ada proses yang harus kita lakukan seperti melakukan registrasi atau mendaftar terlebih dahulu dengan memasukan nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, hingga latar belakang pendidikan maupun hobi. Dengan melakukan registrasi yang mudah dan cepat, kita sudah bisa menggunakan media sosial sesuka hati kita. Namun sadarkah anda bahwa setiap aktivitas kita di sosial media akan terekam secara abadi? Dan pernahkah anda, dengan data - data yang anda berikan dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab?
Cybercrime yang sering terjadi pada media sosial yaitu pembajakan dan pengkloningan akun media sosial. Pembajakan atau pembobolan akun media sosial merupakan sebuah tindak kejahatan siber yang targetnya bukan hanya pejabat, artis, orang-orang berpengaruh ataupun pemimpin perusahaan namun juga orang biasa dapat terkena pembajakan akun media sosial. Pembajakan dapat terjadi secara sengaja maupun tidak sengaja, pembajakan secara sengaja yaitu dengan meretas password dan username akun media sosial seseorang sehingga penjahat siber dapat meminta tebusan sejumlah uang bahkan hingga memunculkan propaganda terhadap akun yang mereka bajak. Lalu, pengkloningan merupakan sebuah tindakan kejahatan siber dimana seseorang secara diam - diam membuat akun media sosial tiruan milik orang lain. Akun hasil kloning biasanya rentan dilakukan tindak kejahatan seperti penipuan. Selain digunakan untuk penipuan, akun kloning digunakan untuk mengirimkan spam, mencuri informasi pribadi yang dapat digunakan untuk pencurian identitas yang lebih luas.
Hukuman bagi pembajak media sosial yaitu dikenakan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Perbuatan yang dijatuhi hukuman Pasal 30 ayat (3) akan dipidana denganpenjara paling lama delapan tahun dan denda sebesar Rp. 800 jt paling banyak.S Sedangkan hukuman bagi pengkloning media sosial yaitu Pasal 51 ayat (1) dengan ancamanah hukuman penjara dua belas tahun dan denda sebesar Rp. 12 miliar paling banyak.
Karena inilah hal yang kurang diperhatikan pengguna media sosial di Indonesia, menjaga
keamanan akun media sosial (Genmuda.com, 2016). Salah satu kasus cybercrime, pengkloningan akun media sosial
1. Gunakanlah kombinasi password berupa huruf kapital, huruf kecil dan angka sehingga sulit
untuk ditebak
2. Gunakan selalu verifikasi dua langkah pada akun media sosial
3. Selalu pastikan password akun media sosial tidak ada orang lain yang mengetahui
4. Selalu pastikan akun sosial media anda sudah logout dari device yang bukan milik pribadi
5. Gunakan kunci ganda yang disediakan dengan verifikasi melalui email atau telepon
6. Perhatikan url ketika login, bisa aja itu berupa phising
7. Jangan sembarang memasukan login dan password
8. Gunakan alamat email dan password yang berbeda
9. Ganti password secara berkala
Selalu perhatikan keamanan akun sosial media anda. jika tidak, akan banyak potensi celah yang dapat dimanfaatkan seorang penjahat siber untuk memperoleh keuntungan. jangan biarkan media sosial anda dan identitas anda menjadi hak milik orang lain.
Daftar Pustaka
Darmayani, Azrina.Siberpedia : Panduan Pintar Keamanan Siber (https://www.slideshare.net/ProdukSukabumi/siberpedia-panduan-pintar-keamanan-siber)Â
Sugeng Cahyono, Sugeng.Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat di Indonesia.2016. (https://www.jurnal-unita.org/index.php/publiciana/article/viewFile/79/73)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H