Mohon tunggu...
Politik

Hukuman Mati Koruptor

5 September 2016   21:52 Diperbarui: 5 September 2016   22:06 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Telah kita ketahui koruptor semakin merajalela khususnya di Indonesia , dari korupsi uang dengan jumlah kecil sampai ke jumlah yang sangat besar . KPK telah memberantas koruptor negara agar koruptor di Indonesia semakin menurun , tetapi kenyataannya koruptor di Indonesia semakin banyak . Banyak warga Indonesia yang berpendapat koruptor Indonesia dihukum mati saja agar para koruptor jera untuk korupsi . 

Teter Masduki ( KOORDINATOR INDONESIAN CORRUPTION WATCH ) sangat mendukung dengan adanya hukuman mati di Indonesia . Teten berkata seorang Megakoruptor lebih jahat dari tentara yang membunuh Demonstran , dan di mata Teten korupsi adalah kejahatan luar biasa terhadap kekerasan dan Hak Asasi Manusia (HAM) . Tetapi hukuman mati koruptor ini sangat bertentangan dengan HAM , UUD 1945 , dan PANCASILA yaitu "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab" Selain itu hukuman mati tidak taat dengan Pasal 28A dan 28I UUD 1945 , ialah "hak untuk hidup" maka dari itu hukuman mati sulit dilakukan di Indonesia . 

Berikut contoh Pejabat Negara yang terkait korupsi di Indonesia 

-Gayus Halomoan Partahanan Tambunan (Gayus Tambunan) : adalah mantan Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Indonesia . Gayus terlibat kasus korupsi uang sebesar Rp. 25 miliar plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan sebesar 14 miliar . Namanya pada saat itu menjadi terkenal , Gayus dipenjara kurang lebih selama 30 tahun penjara . 

Lalu bagaimanakah pendapat kalian dengan hukuman mati pada koruptor?

Sumber

Nama : Asmarani Fatma Shavica 

NIM    : 07031381621140

Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 

Jurusan  : Ilmu Komunikasi , kelas B 

Kampus  : Universitas Sriwijaya , Kampus Palembang 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun