Telah kita ketahui koruptor semakin merajalela khususnya di Indonesia , dari korupsi uang dengan jumlah kecil sampai ke jumlah yang sangat besar . KPK telah memberantas koruptor negara agar koruptor di Indonesia semakin menurun , tetapi kenyataannya koruptor di Indonesia semakin banyak . Banyak warga Indonesia yang berpendapat koruptor Indonesia dihukum mati saja agar para koruptor jera untuk korupsi .Â
Teter Masduki ( KOORDINATOR INDONESIAN CORRUPTION WATCH ) sangat mendukung dengan adanya hukuman mati di Indonesia . Teten berkata seorang Megakoruptor lebih jahat dari tentara yang membunuh Demonstran , dan di mata Teten korupsi adalah kejahatan luar biasa terhadap kekerasan dan Hak Asasi Manusia (HAM) . Tetapi hukuman mati koruptor ini sangat bertentangan dengan HAM , UUD 1945 , dan PANCASILA yaitu "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab" Selain itu hukuman mati tidak taat dengan Pasal 28A dan 28I UUD 1945 , ialah "hak untuk hidup" maka dari itu hukuman mati sulit dilakukan di Indonesia .Â
Berikut contoh Pejabat Negara yang terkait korupsi di IndonesiaÂ
-Gayus Halomoan Partahanan Tambunan (Gayus Tambunan) : adalah mantan Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Indonesia . Gayus terlibat kasus korupsi uang sebesar Rp. 25 miliar plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan sebesar 14 miliar . Namanya pada saat itu menjadi terkenal , Gayus dipenjara kurang lebih selama 30 tahun penjara .Â
Lalu bagaimanakah pendapat kalian dengan hukuman mati pada koruptor?
Nama : Asmarani Fatma ShavicaÂ
NIM Â Â : 07031381621140
Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikÂ
Jurusan  : Ilmu Komunikasi , kelas BÂ
Kampus  : Universitas Sriwijaya , Kampus PalembangÂ