Hukum waris merupakan aturan hukum pemindahan hak kepemilikan atas peninggalan dari pewaris ke ahli waris. Mulai dari  siapa saja yang berhak untuk menjadi ahli waris, masing masing dari ahli waris mendapat berapa bagian, dan bagaimana pelaksanaan harta peninggalan tersebut, serta bagaimana pengadilan menetapkan permohonan seseorang terkait kewarisan.Â
Di Indonesia masalah mengenai waris ini sering kali menjadi permasalahan utama yang sangat sensitif dikarenakan banyak timbul masalah tentang pewarisan mulai dari perebutan harta warisan, pembaiannya dan lain sebagainya. Dikarenakan akan hal ini Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menggelar sosialisasi mengenai waris dan membuka Klinik Bantuan Hukum di Balai RW 07 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut.
Pemateri dari acara ini ialah Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya yaitu Dr. Ahmad Solikhin Rusli, S.H., M.H. dalam acara ini memberikan materi secara garis besar tentang pembagian waris, mengelola harta benda, pendaftaran ahli waris, hak ahli waris yang di dapat, serta perhitungan waris secara islam.
Dalam pelaksanaannya para warga RW 07 terlihat sangat antusias dalam mendengarkan materi yang telah disampaikan tak hanya itu para warga yang hadir juga sangat antusias berkonsultasi mengenai permasalahan waris yang mereka alami dan permasalahan waris yang tetangga atau temannya alami.
Dengan adanya kegiatan ini kami sebagai Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Untag Surabaya berharap masyarakat Kelurahan Wonorejo Surabaya, untuk lebih memahami mengenai masalah pewarisan yang ada.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H