Program rehabilitasi hutan dan reklamasi bekas tambang dalam pemindahan IKN atau Ibu Kota Negara merupakan program pemulihan lahan hijau yang memang kerap digunjing oleh masyarakat luas terutama masyarakat yang berada di Kota Kalimantan karena Ibu Kota Negara akan dipindahkan ke kota tersebut. Memang saat ini kondisi lahan hutan dan juga lahan bekas tambang di Kota Kalimantan sangatlah memprihatinkan. Seperti yang dikatakan oleh Direktur Eksekutif Save Our Borneo Habibi bahwa, “saat ini kondisi hutan di Kalimantan terus tergerus perkebunan kelapa sawit, pertambangan, hingga hutan tanaman industri. Selain itu, permukiman dan program pemerintah pun mengambil kawasan hutan di Kalimantan. Beberapa di antaranya program lumbung pangan atau food estate hingga pembangunan IKN itu sendiri.”
Menurut saya sendiri, pemerintah tidak perlu atau dapat dibilang tidak wajib dalam melakukan program reklamasi lahan bekas tambang. Lubang-lubang bekas tambang yang ada di sekitar wilayah Ibu Kota Negara bukanlah tanggung jawab dari pemerintah melainkan tanggung jawab dari perusahaan pemegang izin tambang tersebut. Walaupun masalah ini menyangkut bagian lingkungan dari Negara Indonesia, tetapi sudah seharusnya para pengusaha tambang mempertimbangkan terlebih dahulu konsekuensi yang akan terjadi jika melakukan penambangan di wilayah sekitar IKN atau Ibu Kota Negara. Selain itu, mereka juga wajib memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan. Di dalam PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2008 Pasal 1 Ayat 4 berbunyi, “Jaminan Reklamasi adalah dana yang disediakan oleh perusahaan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi.” Dengan melihat peraturan ini, dapat disimpulkan bahwa reklamasi lahan bekas tambang seharusnya dilakukan oleh perusahaan tambang masing-masing atau dengan kata lain pemerintah tidak usah melakukan reklamasi lahan bekas tambang. Menurut saya, daripada mereklamasi lahan bekas tambang lebih baik pemerintah mempidana perusahaan-perusahaan tambang yang tidak mau melakukan reklamasi lahan bekas tambang secara mandiri.
Pada dasarnya, merehabilitasi hutan di lahan bekas tambang merupakan suatu hal yang sulit dilakukan. Hal ini dikarenakan kondisi tanah di wilayah bekas tambang memiliki unsur kimia, biologi, dan fisika yang buruk bagi tanaman dan pepohonan. Otomatis kegiatan penghijauan atau reboisasi akan menjadi suatu tantangan tersendiri apalagi wilayah yang akan direhabiltasi atau direklamasi tidak sedikit. Dirjen PPKL (2016) menyebutkan bahwa, “lahan bekas tambang memiliki pH sangat masam, tekstur berpasir atau klei sangat halus, kadar bahan organik sangat rendah, serta ketersediaan unsur hara makro dan mikro sangat rendah.” Karena itu, menurut saya upaya pemulihan lingkungan ini atau program rehabilitasi hutan merupakan tindakan yang dapat dibilang sia-sia. Daripada susah-susah melakukan program rehabiltasi hutan, lebih baik pemerintah membangun pemukiman-pemukiman di wilayah bekas tambang. Hal ini didukung dengan berpindahnya Ibu Kota ke Wilayah Kalimantan membuat perpindahan ini berdampak terhadap munculnya bangunan-bangunan kota atau gedung tinggi, perumahan penduduk, pertokoan, pasar, dll. Jadi, untuk apa menghabiskan waktu dan biaya untuk merehabilitasi hutan di atas lahan bekas tambang jika pada akhirnya perpindahan Ibu Kota merusak lingkungan hidup, rusaknya kehidupan fauna dan flora yang ada di hutan tersebut.
Dari segi biayapun, rehabilitasi hutan dan pereklamasian lahan bekas tambang memakan biaya yang terbilang sangat tinggi. Biaya ini tinggi karena program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang membutuhkan banyak biaya operasional . Contohnya seperti, untuk merehabilitasi hutan membutuhkan biaya bahan, biaya peralatan, biaya upah untuk pekerjanya, dll. Sedangkan untuk melakukan reklamasi lahan tambang pun membutuhkan biaya pembongkaran, biaya penatagunaan lahan, biaya penebaran tanah pucuk, dan biaya revegetasi dalam kegiatan tambang.
Sumber Referensi :
https://himaba.fkt.ugm.ac.id/2021/09/28/kendala-kendala-reklamasi-lahan-bekas-tambang/
https://jdih.esdm.go.id/peraturan/Permen-esdm-18-2008.pdf
#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat #AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BaktiKamiAbadiUntukNegeri #BanggaUnair #ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial #Ksatria(10)_Garuda(24) #GuratanTintaMenggerakkanBangsa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H