Mohon tunggu...
Sharfina Hafizah
Sharfina Hafizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi IAIN Langsa

Berikanlah satu informasi walau itu hanya sebuah kabar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Prespektif Islam terhadap Peningkatan Ekonomi Keluarga di Era New Normal

13 Juni 2022   01:10 Diperbarui: 13 Juni 2022   01:11 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prespektif Islam Terhadap Peningkatan Ekonomi Keluarga Di Era New Normal

Dilihat dari kedudukan suami istri dalam keluarga sangat erat kaitannya dengan pembenaran hak dan kewajiban serta peran masing-masing pihak yang dijalankan dalam keluarga. Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa kedudukan suami istri adalah seimbang dan sederajat, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat (pasal 31 ayat 1) (Nurhadi, 2018). Pasal 31 ayat 2 UU Perkawinan bahkan secara tegas menyatakan bahwa suami istri mempunyai hak yang sama dalam melakukan perbuatan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan istri sama dengan kedudukan suami di hadapan hokum.

Selanjutnya Kompilasi Hukum Islam (Bab XII, Bagian Kesatu, Pasal 77) telah mengatur tentang hubungan antara suami istri dan juga memberikan penjelasan tentang kewajiban suami istri (Syarifuddin, 2014) sebagai berikut:

  • Suami istri mengemban kewajiban mulia untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang akan menjadi pondasi dasar struktur masyarakat
  • Suami istri harus mencintai, menghormati, setia, dan memberikan fisik dan bantuan spiritual satu sama lain.
  • Suami istri memikul kewajiban memelihara dan mengasuh anak-anaknya, termasuk pertumbuhan jasmani, rohani, serta kecerdasan dan pendidikan agama.
  • Suami istri wajib menjaga kehormatannya.
  • Jika terjadi perselisihan antara suami istri, masing-masing pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia saat ini telah mempengaruhi tatanan kehidupan normal masyarakat. Hal ini menjadi tantangan lain bagi setiap individu untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya. Dengan demikian, pembagian tugas yang tidak memihak kepada setiap anggota keluarga dengan prinsip gotong royong dan sinergi di era new normal ini akan berdampak positif terhadap perekonomian dan keharmonisan keluarga. Kondisi riil ekonomi keluarga berperan dalam menciptakan keluarga yang sakinah (tenang), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang), dan otoritas domestik ini hanya dapat dikendalikan oleh suami istri sebagai pemimpin dalam keluarga.

Jika ada wanita karir yang sukses yang tidak mengorbankan perhatiannya untuk keluarganya, itu adalah rejeki yang istimewa untuknya. Namun, pada kenyataannya banyak keluarga yang mengalami ketidakstabilan ketika perempuan memilih untuk mengejar dan memprioritaskan karir di luar rumah.

Secara psikologis, pengaruh perempuan yang bekerja untuk kepentingan anggota keluarganya sangat besar. Kesibukan karir bagi sebagian orang tua akan mempengaruhi kesempatan berkumpul dengan keluarga, dan hal ini juga akan mempengaruhi perkembangan mental anak. Masalah utama yang sering muncul akibat kesibukan suami istri adalah berkurangnya perhatian dan kasih sayang kepada anak-anaknya, hubungan yang hambar antara pasangan, dan rasa kesepian di antara anggota keluarga, yang semuanya akan mengarah pada aktivitas keluarga yang negatif (Sunuwati & Rahmawati, 2017).

Dalam Islam, perempuan mendapatkan kebebasan untuk bekerja selama memenuhi persyaratan dan juga berhak bekerja di bidang apapun yang sesuai dengan syariah. Pada masa Nabi Muhammad SAW, perempuan memiliki pengalaman yang cukup banyak di berbagai bidang, seperti Khadijah binti Khuwaylid (istri Nabi) yang dikenal sebagai komisaris sebuah perusahaan, Zainab binti Tahsy yang bekerja sebagai penyamak hewan, Ummu Saleem binti Malhan yang menekuni bisnis pengantin, istri Abdullah bin Mas'ud dan istri Qillat Ummi bin Anmar yang dikenal sebagai pengusaha sukses, dan juga al-Shifa yang berprofesi sebagai Dalam Islam, perempuan mendapatkan kebebasan untuk bekerja selama memenuhi persyaratan dan juga berhak bekerja di bidang apapun yang sesuai dengan syariah.

Pada masa Nabi Muhammad SAW, perempuan memiliki pengalaman yang cukup banyak di berbagai bidang, seperti Khadijah binti Khuwaylid (istri Nabi) yang dikenal sebagai komisaris sebuah perusahaan, Zainab binti Tahsy yang bekerja sebagai penyamak hewan, Ummu Saleem binti Malhan yang menekuni bisnis pengantin, istri Abdullah bin Mas'ud dan istri Qillat Ummi bin Anmar yang dikenal sebagai pengusaha sukses, dan juga al-Shifa yang berprofesi sebagai Menurut Haya binti Mubarok, dampak negatif akan terjadi ketika perempuan melakukan kegiatan ekonomi di luar rumah (Bennett, 2005)30 diantaranya:

  • Anak akan terlantar karena kurang kasih sayang perawatan, dan pendidikan langsung dari ibu mereka.
  • Perempuan yang bekerja di luar rumah umumnya akan berbaur dengan laki-laki bahkan terkadang mereka tinggal menyendiri dengan laki-laki. Kegiatan seperti itu tentu akan dilarang dan dapat merusak nilai-nilai moral dan agama
  • Para wanita yang bekerja di luar rumah umumnya akan melepas jilbabnya dan sering berpergian dengan memakai parfum atau make-up yang dapat mengundang hasrat pria.
  • Perempuan yang bekerja di luar rumah akan kehilangan kodrat dan naluri kewanitaannya, kehilangan kasih sayang terhadap anak-anaknya, dan merusak tatanan sistem keluarga, menyebabkan keluarga tidak lagi harmonis dan saling tolong-menolong.

Kesimpulan 

  • Keseimbangan hak dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan merupakan bentuk jaminan untuk memperkuat anggapan bahwa perempuan memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya, termasuk pekerjaan rumah tangga dan tugas-tugas publik.
  • Menurut legalitas formil dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, kedudukan suami istri adalah seimbang dan sederajat, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat. Suami istri mempunyai hak yang sama untuk melakukan perbuatan hukum dan perbuatan itu sah. Perempuan bebas bekerja selama memenuhi syarat-syarat yang diperbolehkan dalam Islam.
  •  Islam tidak melarang perempuan untuk berkarir dengan syarat perempuan tidak meninggalkan peran/tugas/fungsinya sebagai istri dan ibu rumah tangga.
  • Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi kondisi sosial ekonomi masyarakat yang ekonomi lemah, terutama pekerja tidak tetap dan musiman, seperti pedagang kaki lima, buruh tani, buruh, dan nelayan di kabupaten/kota yang terkena dampak. Kondisi tersebut terjadi karena fluktuasi aktivitas pasar (supply dan demand) yang sebelumnya stabil.
  • Di era kenormalan baru ini, para pekerja dengan ekonomi lemah telah mengalami dampak yang serius, sehingga menuntut negosiasi antara suami dan istri untuk saling mendukung untuk meningkatkan ekonomi keluarga. Beberapa dari mereka adalah pekerja pemula dan ibu rumah tangga, yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan utama atau pekerjaan sampingan. Kolaborasi pasangan dalam bekerja di masa pandemi memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pendapatan mereka untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun