Pengertian Fikih Ekologi
Secara etimologi, fikih lingkungan dalam bahasa Arab disebut figh biah merupakan kelompok kata dalam kategori purposif idhafah ghardhiyah, adalah kelompok kata yang keduanya berfungsi sebagai rujukan atau objek dari kata pertama. Oleh karena itu, kata lingkungan atau ekologi merupakan tujuan dan objek kajian dari fikih.
   Kata fikih ekologi merupakan susunan dari pentuk (idhafah), atau kalimat majemuk. Yakni kara fikih adalah mudhaf, dan ekologi adalah mudhaf daih. Kata ekologi berasal dari bahasa Yunani, oicos yang berarti habitat tempat tinggal atau rumah tempat tinggal. Tetapi oicos tidak dipahami serta merta sebagai lingkungan sekitar di mana hidup, tetapi keseluruhan alam semesta dan seluruh interaks saling pengaruh yang terjalin di dalamnya, di antara makhluk hidup dengan makhluk hidup lainnya dan dengan keseluruhan ekosistem atau habitat.
   Secara bahasa pula dipahami bahwa oicos dalam pemahaman yang lebih utuh dengan logos yang berarti ilmu atau kajian. Maka dapat dipahami bahwa ekologi adalah ilmu yang mempelajari tentang interaksi antar organisme (makhluk hidup) dengan sesama organisme lainnya atau dengan lingkungannya. Atau juga didefinisikan ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungan dan yang lainnya. Yaitu ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antar makhluk hidup dan lingkungannya. Dalam ekologi, kita mempelajari makhluk hidup atau sistem dengan lingkungannya.Â
Atau juga diartikan kesatuan tentang ekosistem dengan segala saling berhubungan agaruh di antara ekosistem dan isinya serta keseluruh dinamika dan perkembangan yang berlangsung di dalamnya.
   Fiqh adalah kajian atau pendekatan dalam Islam yang mempertimbangkan aspek-aspek lingkungan dan ekologi dalam konteks ajaran agama Islam. Ini melibatkan pemahaman tentang bagaimana ajaran Islam dapat diterapkan untuk menjaga lingkungan alam, menjaga keberlanjutan sumber daya, dan memperlakukan makhluk hidup dengan penuh rasa tanggung jawab. Fikih ekologi juga mencakup pandangan tentang perlindungan hewan, penggunaan sumber daya alam yang bijak, dan penghormatan terhadap alam semesta. Ini merupakan respons terhadap isu-isu lingkungan yang semakin mendesak di seluruh dunia.
Tentang penulis
   Dr. Agus Hermanto, M.H.I dilahirkan di Lampung Barat, 5 Agustus 1986, tinggal di Jl. Karet Gg. Masjid No. 79 Sumberejo Kemiling Bandar Lampung. Istri Rohmi Yuhani'ah, S.Pd.I., M.Pd.I anak Yasmin Aliya Mushoffa dan Zayyan Muhabbab Ramdha Riwayat Pendidikan, Formal MI Al Ma'arif Lampung Barat Tahun 1999; MTs. Al Ma'arif Lampung Barat Tahun 2002; KMI AI Iman Ponorogo Jawa Timur Tahun 2006; S1 Syari'ah STAIN Ponorogo Jawa Timur Tahun 2011; S2 Hukum Perdata Syari'ah PPs. IAIN Raden Intan Lampung Tahun 2013.
   Program beasiswa S3 5000 Doktor di UIN Raden Intan Lmpung Jurusan Hukum Keluarga Islam selesai 2018. Pendidikan Non-Formal Pondok Pesantren Salafiyah Manba'ul Ma'arif Lampung Barat. KMI Pondok Pesantren Modern Al Iman Ponorogo Jawa Timur. Kursus Bahasa Inggris Era Exellen Ponorogo Jawa Timur. Kursus Komputer Metoda 21 Ponorogo Jawa Timur. (Kursus Mahir Dasar) KMD. (Kursus Mahir Lanjutan) KML.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H