Mohon tunggu...
Sharah Pasha Syah
Sharah Pasha Syah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang

UMM 2019

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Etika Profesi Akuntan pada Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)

8 Januari 2023   19:13 Diperbarui: 8 Januari 2023   19:15 10723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Laporan keuangan menggambarkan sumber informasi tentang kondisi keuangan perusahaan yang berguna sebagai dasar dalam mengambil keputusan oleh para penggunanya. Isi dari laporan keuangan harus dibuat seakurat mungkin supaya dapat mewujudkan kondisi perusahaan yang sebenarnya. Adanya perbuatan tidak etis seperti memalsukan laporan keuangan dan melakukan window dressing untuk mempercantik portofolio investasi yang dilakukan akuntan tentu akan menyesatkan ketika hendak mengambil keputusan dan hal ini akan merugikan para investor. Oleh sebab itu sebaiknya akuntan internal perusahaan tidak melakukan praktik ini.

Etika profesi yaitu aturan perilaku yang memiliki kekuatan mengikat bagi setiap pemegang profesi (Muchtar, 2016). Akuntan harus mempunyai sikap yang profesional dan dilengkapi dengan pemahaman tentang kode etik profesi yang selalu mempertimbangan moral dalam kerangka pelayanan dan juga menghormati kepercayaan yang telah diberikan. Akuntan sebaiknya dapat bekerja secara maksimal dalam membuat dan menyajikan laporan keuangan yang dapat dipertanggung jawabkan. Dalam kode etik profesi akuntansi, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh akuntan publik, akuntan perusahaan maupun akuntan pemerintah adalah suatu masalah besar karena akuntan memiliki tanggung jawab dalam bertindak sesuai dengan kepentingan publik.

Menurut Komite Etika Ikatan Akuntan Indonesia (2021), terdapat lima prinsip dasar etika untuk profesi akuntan yang harus dipatuhi. Prinsip pertama, Integritas yaitu seorang akuntan harus bersikap jujur dan jelas dalam semua hubungan profesional dan bisnis sehingga dapat memperoleh kepercayaan dimata publik. Prinsip kedua, Objektivitas yaitu seorang akuntan harus profesional dalam menjalankan tugasnya tanpa dipengaruhi oleh kepentingan individu, organisasi, teknologi dan faktor lain. Prinsip ketiga, Kompetensi dan Kehati - hatian Profesional yaitu seorang akuntan harus melaksanakan tugasnya secara profesional dan mempertahankan keahliannya untuk memastikan bahwa klien tempatnya bekerja mendapatkan jasa profesional yang berkompeten. Prinsip keempat, Kerahasiaan yaitu seorang akuntan harus selalu menjaga rahasia informasi keuangan perusahaan dan tidak boleh mengungkapkan tanpa adanya persetujuan dari perusahaan yang telah diaudit. Prinsip kelima, Perilaku Profesional yaitu seorang akuntan harus tetap konsisten dan mematuhi undang-undang yang berlaku, bertindak sesuai dengan kepentingan publik, dan selalu menjaga nama baik profesi akuntan.

Di Indonesia pernah terjadi beberapa kasus manipulasi laporan keuangan, salah satunya adalah kasus manipulasi laporan keuangan tahun 2005 milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Perusahaan BUMN tersebut telah dicatat dan meraih keuntungan sebesar Rp 6,9 miliyar padahal jika diteliti dengan seksama justru mendapatkan kerugian sebesar Rp 63 miliyar. Pada saat itu komisaris PT KAI Hekinus Manao yang memiliki jabatan sebagai direktur informasi dan akuntansi direktorat jenderal perbendaharaan negara departemen keuangan menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut diaudit oleh KAP S. Manan. Audit laporan keuangan PT KAI tahun 2003 dan tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sedangkan pada tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik. Namun setelah diteliti secara seksama oleh komisaris PT KAI ternyata ditemukan beberapa pelanggaran diantaranya:

1. Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak ditagih, tetapi dicatat sebagai penghasilan PT KAI dalam laporan keuangan tahun 2005. PT KAI wajib membayar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp92,5 miliar kepada pelanggan wajib pajak tertentu sebagai piutang atau catatan dalam laporan keuangan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 . Namun, itu tidak dapat dicantumkan sebagai aset berdasarkan aturan akuntansi dan pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih. Direksi PT KAI melakukan kesalahan saat mencatat kuitansi perusahaan tahun 2005.

2. Menurut manajemen PT KAI, nilai persediaan suku cadang dan peralatan yang ditemukan selama periode persediaan tahun 2002 turun sebesar Rp 24 miliyar yang merupakan kerugian bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 juga terdapat kerugian sebesar Rp 6 miliyar yang tidak termasuk kerugian penurunan nilai yang seharusnya telah dibebankan seluruhnya pada tahun 2005.

3. bantuan pemerintah belum ditetapkan statusnya sebagai modal total nilai kumulatif dengan jumlah Rp 674,5 miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 miliyar oleh manajemen PT KAI yang disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang.

4. Sejak tahun 1998 sampai dengan tahun 2003, ketika PT KAI memberikan jasa pengangkutan, manajemen PT KAI tidak melakukan penyisihan kerugian atas kemungkinan pelanggan tidak memungut kewajiban pajak yang terutang.

Berdasarkan temuan pelanggaran tersebut maka KAP S. Manan dan rekannya telah melanggar Standar Profesi Akuntansi Publik (SPAP). Tindakan manajemen PT KAI telah merugikan masyarakat dan pemerintah diantaranya Publik (Investor) dirugikan karena menerima informasi yang menyesatkan sehingga pengambilan keputusan berdasarkan informasi keuangan PT KAI tidak akurat. Sedangkan pemerintah rugi karena dengan adanya rekayasa ini pemerintah menerima pajak yang lebih sedikit.

Dari hasil penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa suatu pelanggaran etika profesi pada PT KAI di tahun tersebut terjadi karena adanya kesalahan manipulasi dan juga terdapat penyimpangan pada laporan keuangan PT KAI. Pada kasus ini juga terdapat penipuan yang merugikan banyak pihak seperti investor. Oleh karena itu untuk menghindari hal tersebut maka sebaiknya PT KAI harus bertindak profesional dan jujur sesuai pada asas etika profesi akuntansi.

Oleh Sharah Pasha Syah Mahasiswi Prodi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun