Mengusung tema "Pentingnya UMK Berbadan Hukum". Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang terdiri dari Sheyla Alif Alfiana, Dewi Afitasari, Shaomi Lafadzida, Cici Mufarrohah, serta Ahmad Afandi melakukan sosialisasi terkait PT Perseorangan kepada pelaku UMK Tahu dan Tempe SBR yang beralamat di Jalan Jarang Juwet RT 28 RW 07, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Kegiatan sosialisasi tersebut sebagai pemenuhan tugas Pelatihan dan Kemahiran Hukum yang dilaksanakan oleh Laboratorium Hukum FH UMM yang dibina oleh Ibu Cindy Monique, S.H Â sebagai bentuk pengenalan mahasiswa akan dunia praktik dalam bidang hukum, karena teori ilmu hukum yang diberikan dalam kuliah begitu teoritis yang sering kali jauh dari praktiknya.
Sebagai bentuk adanya kepastian hukum, pemerintah melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berusaha mencoba memberikan payung hukum serta memberikan legitimasi terhadap bentuk usaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang ingin berbadan hukum. Dalam hal ini dengan adanya PT Perorangan. Konsep badan hukum PT Perorangan merupakan terobosan baru pemerintah bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
PT Perorangan memiliki karakteristik dimana tidak ada ketentuan modal dasar minimal, dan hanya membuat surat pernyataan pendirian saja. Selain itu, Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris, cukup 1 orang pendiri sebagai pemegang saham, serta tidak perlu ada komisaris di dalamnya.
Bukan hanya itu saja, PT perorangan juga memiliki berbagai keuntungan bagi pelaku usaha. Mulai dari adanya pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, kemudahan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Bebasnya menentukan besaran modal serta tarif pajak yang rendah yang disamakan dengan tarif pajak bagi UMKM.
Melihat kemudahan dan keuntungan yang diberikan serta masih banyaknya pelaku UMK yang belum berbadan hukum inilah yang membuat kami para mahasiswa FH UMM untuk terjun langsung ke lapangan dan memberikan pemahaman terkait PT Perorangan. Dalam sosialisasi tersebut, kami memberikan informasi mulai dari penjelasan apa itu PT perorangan, dasar hukumnya, kekurangan serta kelebihan sampai dengan proses pendaftaran PT Perseorangan.
Ibu Anis selaku pemilik usaha tahu dan tempe SBR menyambut dengan baik kehadiran kami yang memberikan informasi serta pemahaman secara langsung terkait PT Perorangan. Beliau merasa tertarik dengan adanya PT perorangan ini. Beliau juga banyak bertanya dan bercerita bukan hanya tentang materi yang kita paparkan namun juga tentang persoalan hukum yang terjadi pada usahanya.
Diharapkan nantinya sosialisasi yang kami lakukan dapat menarik para pelaku UMK khususnya usaha tahu dan tempe SBR untuk dapat mendaftarkan usahanya sebagai PT Perorangan. Mengingat betapa banyak keuntungan serta kemudahan yang akan diperoleh kedepannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H