Mohon tunggu...
Shanty
Shanty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Mahasiswa Hukum Universitas Mulawarman

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Baitul Maal wal Tamwil yang Menjadi Salah Satu Pondasi Keuangan Syari'ah

3 Juni 2024   21:02 Diperbarui: 3 Juni 2024   21:27 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Indonesia yang memiliki jumlah penduduk sebesar 237,5 juta jiwa dan 87,17% adalah muslim. Menurut Global Islamic Economy Indicator di tahun 2020-2021, Indonesia menduduki peringkat ke-4 dari 73 negara dalam perkembangan ekonomi syariah global. Pencapaian ini meningkat dari tahun 2018 dengan aset yang dimiliki sebesar US$99,2 miliar atau 3,44% dari total aset keuangan syariah global. Salah satu indikator dalam keuangan syariah adalah BMT atau Baitul Maal wal Tamwil.

Mungkin jarang ada yang tahu mengenai BMT atau baitul Maal Wal Tamwil. Secara harfiah, baitulmaal artinya rumah dana dan baitul tamwil artinya rumah usaha. Jadi, jika menurut Amin Azis, BMT ialah balai usaha mandiri terpadu yang berkembang dari konsep baitul maal wal tamwil. BMT menerima titipan bazis dari dana zakat dan sedekah yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat kecil, fakir miskin. Selain itu, BMT juga mengembangkan usaha-usaha yang produktif untuk meningkatkan pendapatan pengusaha kecil yang dijalan sesuai amanat dan juga peraturan yang ada. Secara kelembagaan, BMT merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang berbadan hukum koperasi. Pembentukannya pun untuk mendorong pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat kecil berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM yang memerlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan.

Untuk dasar hukum BMT sendiri terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, pada Pasal 1 menjelaskan bahwa Lenbaga Keuangan Mikro atau LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota maupun masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberi jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata untuk mencari keuntungan. Lalu pada Pasal 39 ayat (1) menjelaskan bahwa LKM termasuk BMT tetap dapat beroperasi sampai dengan 1 (satu) terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku. Dan dalam 1 (satu) tahun waktu tersebut harus memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Menurut saya, mungkin lembaga BMT dapat menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu, miskin, fakir dan juga untuk masyarakat yang memiliki usaha menengah ke bawah dapat memilih BMT sebagai alternatif lain selain lembaga keuangan konvensional, karena fungsinya sama saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun