Mohon tunggu...
Shanti Wardaningsih
Shanti Wardaningsih Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Keperawatan UMY, Praktek di RS Asri Medical Center Yogyakarta

perawat jiwa yang belajar banyak dari pasien-pasiennya, bahwa untuk pulih diperlukan perjalanan yang panjang dan penuh tantangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mengenal Informed Consent dalam Tindakan Medis

21 Desember 2023   12:28 Diperbarui: 21 Desember 2023   12:59 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

  • Apa itu Informed consent?

Informed consent atau persetujuan tindakan medis adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. Definisi ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 585/Menkes/Per/IX/1989 Tentang Persetujuan Medis.

Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan, hal tersebut diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Persetujuan tersebut diterbitkan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap dari dokter mengenai:

  • diagnosis dan tata cara tindakan medis;
  • tujuan tindakan medis yang dilakukan;
  • alternatif tindakan lain dan risikonya;
  • risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi;
  • prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.

  • Siapakah yang boleh menandatangani informed consent?
  • Pada prinsipnya yang berhak memberikan persetujuan atau penolakan tindakan medis adalah pasien yang bersangkutan dan kompeten dalam menerima informasi. Namun, apabila pasien yang bersangkutan berada di bawah pengampuan maka persetujuan atau penolakan tindakan medis dapat diberikan oleh keluarga terdekat antara lain suami/istri, ayah/ibu, anak-anak kandung atau saudara-saudara kandung.
  • Pasien yang kompeten adalah pasien dewasa atau bukan anak menurut peraturan perundang-undangan atau telah/pernah menikah, tidak terganggu kesadaran fisiknya, mampu berkomunikasi secara wajar, tidak mengalami kemunduran perkembangan (retardasi) mental dan tidak mengalami penyakit mental sehingga mampu membuat keputusan secara bebas.

  • Tindakan apa saja yang membutuhkan informed consent?
  • Berikut beberapa tindakan yang memerlukan informed consent.
  • Prosedur tindakan invasif seperti insisi bedah, biopsi, sistoskopi, atau parasentesis.
  • Tindakan yang menggunakan anestesi/pembiusan.
  • Prosedur non-bedah yang dilakukan di mana risikonya pada pasien lebih dari sekedar risiko ringan, seperti pemasangan kateter, pemasangan infus, obat-obatan, perawatan luka dan lain-lain.
  • Terapi radiasi.

  • Apa peran perawat dalam pemberian informed consent?
  • Perawat mempunyai peran sebagai advokat pasien dan bertanggung jawab menyaksikan pemberian persetujuan tindakan, yang meliputi: pertukaran informasi antara pasien dan dokter, memastikan pasien mendapatkan informasi yang diperlukan dan memastikan pasien benar-benar paham dengan informasi yang telah diberikan.

Bagaimana kalau pasien menolak informed consent?

       Informed consent merupakan salah satu prosedur yang sesuai dengan prinsip autonomy, yaitu seseorang memiliki hak dan kebebasan untuk bertindak dan mengambil keputusan medis untuk dirinya sendiri. Akan tetapi, seseorang harus berkompeten dalam memilih tindakan dan mengambil keputusan terhadap dirinya agar dapat dikatakan otonomi individu. Oleh karena itu, dokter wajib memberikan informasi yang lengkap dan benar mengenai rencana tindakan dan pengobatan yang akan dilakukan pada pasien, dengan segala risiko dan efek samping yang mungkin terjadi. Selain itu dokter juga wajib menghormati keputusan pasien yang menolak pengobatan atau tindakan setelah informasi diberikan.

 Kita sebagai perawat juga harus menghormati keputusan pasien untuk menolak tindakan medis, karena itu adalah hak asasi pasien. Tetapi perlu dijelaskan ke pasien dan keluarga segala konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil terhadap dampak dan risiko kedepannya.

Dengan begitu, Informed consent  bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pasien dan tenaga medis. Dengan adanya informed consent, pasien dapat terlindungi dari kemungkinan tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasien atau yang tidak diperlukan. Sedangkan bagi petugas kesehatan sendiri dapat memberikan rasa aman dalam menjalankan tindakan medis terhadap pasien serta menjadi alat perlindungan hukum terhadap kemungkinan adanya tuntutan atau gugatan dari pasien atau keluarga bila tindakan medis yang dilakukan menimbulkan akibat yang tidak diinginkan.

 

Referensi

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tetang Kesehatan.

Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun