Mohon tunggu...
Shanin Rhida Muslima
Shanin Rhida Muslima Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kedokteran Hewan Universitas Airlangga

Saya memiliki minat dalam menulis dan menyayangi hewan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemuda Ledakkan Petasan di Anus Kucing Melanggar Prinsip Animal Welfare, Apasih Animal Welfare Itu?

13 Juni 2023   17:20 Diperbarui: 14 Juni 2023   11:10 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada Kamis, 14 April 2022 Polda Nusa Tenggara Barat mendapatkan laporan dari warga setempat perihal dua pemuda yang meledakkan petasan di anus kucing dan mengunggah video dari perbuatan mereka ke media sosial. Video tersebut viral dan membuat netizen geram dan menuntut keadilan untuk kucing tersebut. Setelah viral polisi bergerak dan menangkap kedua pelaku di kediamannya di Kecamatan Plampang, Sumbawa, dan mengamankan mereka di Polres Sumbawa.

Masing-masing pelaku memiliki peran dalam kejahatannya. Pelaku AL meledakkan petasan sedangkan AR yang merekam dan mengunggah video tersebut ke media sosial. Faktanya, Dilla, nama kucing yang menjadi korban adalah peliharaan dari AL sendiri.

Penganiayaan hewan tersebut dilakukan dengan cara memasukkan petasan atau mercon ke dalam lubang anus kucing, kemudian membakar sumbunya lalu kucing tersebut berlari dan petasan pun meledak pada pantat kucing

"Saya kesal karena kucing saya suka buang air besar dan buang air kecil di dalam rumah. Saya tidak tahu kalau ada Undang-undang dan saya tidak tahu kalau dilarang," kata AL kepada tvonenews, Kamis, 21 April 2022.

Kucing tersebut dibawa ke dokter hewan di Sumbawa dan menerima perawatan medis setelah sebelumnya menerima perawatan tradisional. Kucing korban kejahatan pemuda itu mengalami luka bakar atau abses di bagian perut bawah, juga dubur mengeluarkan cairan dan bengkak. Visum dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kasat Reskrim Polres Sumbawa.

Sementara itu, Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan dua pelaku diancam dengan Pasal 302 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang penganiayaan ringan terhadap hewan. Dalam ayat 1, jika terbukti maka akan dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan dengan denda Rp4.500. "Sementara dalam ayat 2, jika penganiayaan itu menyebabkan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat lainnya, atau mati, maka pelakunya akan dipidana penjara paling lama 9 bulan,".

Perlakuan dari AL sebagai pemilik hewan tidak mencerminkan prinsip dari Animal Welfare. Animal Welfare sendiri mengacu pada keadaan hewan; perlakuan yang diterima hewan dicakupi oleh ketentuan lain seperti perawatan hewan, peternakan, dan perlakuan manusiawi. Melindungi kesejahteraan hewan berarti memenuhi kebutuhan fisik dan mentalnya.

Memastikan kesejahteraan hewan adalah tanggung jawab manusia yang mencakup pertimbangan untuk semua aspek kesejahteraan hewan, termasuk kandang yang layak, manajemen, nutrisi, pencegahan dan pengobatan penyakit, perawatan yang bertanggung jawab, penanganan yang manusiawi, dan bila perlu, euthanasia yang manusiawi.

Menurut Farm Animal Welfare Council 2009, terdapat 5 Prinsip Kesejahteraan yang harus dimiliki oleh hewan. Prinsip-prinsip ini adalah ukuran kesejahteraan yang relevan dan tepat untuk setiap spesies hewan, tidak terbatas pada hewan ternak saja. Apa saja sih prinsip-prinsip dari Animal Welfare? Berikut penjabarannya:

1. Bebas dari kelaparan dan kehausan. Hewan wajib memiliki akses terhadap air dan pakan untuk menjaga kesehatan dan tenaga. 

2. Bebas dari ketidaknyamanan. Manusia dapat menyediakan lingkungan yang baik, termasuk kandang dan tempat beristirahat yang nyaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun