Mohon tunggu...
shania hendra
shania hendra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa FISIP UAJY

Terima kasih sudah meluangkan waktu dan membaca :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mengulik Sejarah Perkembangan Jurnalisme di Filipina

27 September 2021   10:40 Diperbarui: 27 September 2021   10:52 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada masa Rezim Amerika, muncul beberapa surat kabar baru yang kebanyakan dibuat oleh jurnalis Amerika, salah satunya seperti surat kabar The Manila Times (1898) yang bahkan masih berdiri hingga saat ini.

Namun hal tersebut tidak bertahan lama, karena setelah Perang Dunia II semua penerbitan kecuali yang diterbitkan oleh Jepang ditarik dari peredaran hingga hanya tersisa Manila Tribune, Taliba, dan La Vanguardia.

Ketiga surat kabar tersebut masih diizinkan untuk beropersi tetapi tetap berada dibawah pengawasan Tentara Jepang.

Masa Keemasan Jurnalisme di Filipina

Tahun 1945-1972 merupakan masa keemasan jurnalisme di Filipina. Pada masa itu pers di Filipina benar-benar berfungsi sebagai pengawas pemerintahan sehingga dianggap sebagai pers yang paling bebas di Asia.

Pada periode ini terdapat beberapa surat kabar yang mulai tertarik dan bahkan mempunyai kendali atas media lain seperti televisi dan radio.

Presiden Ferdinand E. Marcos. Sumber: Ruangguru.com
Presiden Ferdinand E. Marcos. Sumber: Ruangguru.com

Masa Pemerintahan Presiden Ferdinand E. Marcos

Saat masa pemerintahan Presiden Ferdinand E. Marcos pada tahun 1972, pers mulai dikendalikan.

Marcos mengambil alih hampir seluruh media publikasi dan komunikasi, hanya Daily Express dan Buletin Hari Ini (Buletin Manila) yang diizinkan untuk tetap buka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun