Mohon tunggu...
Shandy IkhwanZarkasy
Shandy IkhwanZarkasy Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Menjadi yang terbaik ke depannya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Islam

25 Oktober 2022   16:04 Diperbarui: 25 Oktober 2022   17:30 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Politik hukum adalah kebijakan hukum penyelenggaraan negara di masa depan, sekarang dan sebelumnya, yang didasarkan pada nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat untuk mencapai tujuan negara. 

Hukum Islam adalah sistem hukum di dunia yang bersumber dari wahyu Allah swt, sehingga memiliki sebab akibat dalam kehidupan dan pertanggungjawaban di akherat sehingga hukum Islam dapat berubah dalam bentuk hukum yang langsung berasal dari wahyu (Syariah) atau undang-undang hasil dari ijtihad para ahli Fiqh, Kebijakan hukum Islam adalah upaya politik untuk menerapkan hukum Islam sebagai salah satu hukum yang sah dalam masyarakat, dengan memperhatikan perspektif keragaman (Diversity), dan harus memperhatikan atau berorientasi pada kepentingan bangsa (integritas) dalam proses pelaksanaan, yang berarti mengabdi pada semua bidang kehidupan tanpa merugikan bangsa. keresahan dan keterkejutan, tanpa paksaan dan penghormatan terhadap nilai-nilai hakiki yang mewujudkan hakikat kebhinekaan Menurut teori eksistensi, negara hukum nasional Indonesia pada masa lalu dan masa depan, bahwa hukum Islam ada di dalam negeri hukum Indonesia, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.

1. penerimaan otoritas hukum
Teori ini digagas oleh H.A.R. Gibb bahwa Muslim menerima Islam sebagai agama mereka dan mereka menerima otoritas hukum Islam untuk diri mereka sendiri secara sosiologis, orang yang sudah Muslim menerima otoritas hukum Islam, mengikuti hukum Islam. takwa kepada Allah SWT. Beberapa tingkatan mencakup semua bidang hukum dan beberapa hanya beberapa aspek hukum

2. receptie
Teori ini diciptakan oleh Christian Snouck Hurgronye (1857-1936) dan kemudian dikembangkan oleh C. van Vollenhoven dan ter Haar Bzn. Istilah tersebut menunjukkan bahwa masyarakat adat pada dasarnya diatur oleh hukum adat; Hukum sebelumnya berlaku jika masyarakat menerima norma-norma hukum Islam sebagai hukum umum. Teori ini bermula dari keinginan Snouck Hurgrone bahwa penduduk asli daerah jajahan tidak boleh kuat dalam Islam karena pada umumnya sangat sulit bagi peradaban Barat untuk mempengaruhi orang-orang yang menganut Islam dan hukum Islam.

Politik hukum islam pada masa ordebaru
Pada masa Orde Baru, meskipun kehidupan beragama tumbuh subur dan bahkan didukung oleh negara, namun masih sebatas ranah ibadah, asalkan tidak mengganggu stabilitas rezim. Pembatasan tersebut sebagian besar dilaksanakan dengan syarat bahwa kesatuan prinsip dan kontrol negara Pancasila diatur dalam Undang-Undang Partai dan UU Kemasyarakatan sebagai penjabat presiden yang kemudian terpilih sebagai presiden. Suharto melakukan konsolidasi sosial dan politik yang bertujuan untuk menjaga stabilitas negara. Orde Baru melakukan depolitisasi besar-besaran, pelembagaan sosial politik, korporatisasi negara, dan hegemoni ideologis atas masyarakat sipil. Instrumen yang digunakan mempengaruhi hampir semua bidang kehidupan, dan dalam masyarakat, politik, keamanan dan hukum. Intervensi negara yang kuat dan luas, termasuk dalam pembentukan hukum dan kehidupan beragama Produk hukum pertama terkait hukum Islam yang lahir pada masa Orde Baru adalah UU Perkawinan tahun 197 . Kebijakan hukum lain terkait hukum Islam pada masa Orde Baru adalah kumpulan tata cara perkawinan, warisan, dan wakaf yang disebut Kompendium Hukum Islam (KHI). Kompilasi ini dalam bentuk aturan tetapi tidak memiliki bentuk hukum

Dinamika Politik Hukum Islam Pasca Reformasi

Masa reformasi adalah masa demokrasi. Aspirasi kelompok Islam diwujudkan dalam organisasi sosial dan politik Islam dan dalam pengaturan aspirasi Syariah Islam tertentu melalui hukum negara. Meskipun upaya ini menimbulkan kontroversi dan penolakan publik, seperti tentang undang-undang pornografi dan peraturan daerah Syariah di daerah, ia berhasil membuat beberapa undang-undang yang terkait dengan aturan umum keuangan Syariah dan kontrol tertentu atas ibadah. Pengaturan Haji Muamalah, Hukum Administrasi Zakat, Hukum Wakaf, Hukum SBSN dan Hukum Perbankan Syariah Woodward mengklasifikasikan komunitas Muslim pasca reformasi di Israel menjadi empat divisi berdasarkan orientasi agama mereka. sebagai bagian integral dari sistem sosial yang lebih lengkap. Kelompok ini ada di seluruh Indonesia, terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Biasanya terkait politik dengan PDI-P. Kedua, kelompok Muslim Sunni tradisional, yaitu NU, yang berakar pada teks hukum, teologis, dan mistik klasik. Kelompok ini terutama di Jawa Timur. Secara politis terkait dengan PPP dan PKB. Ketiga, kelompok Islam modernis Muhammadiyah, yang menolak mistisisme dan memuji pendidikan modern dan pelayanan sosial. Kelompok ini banyak ditemukan di daerah perkotaan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun