Pengertian
Menghafal Al-Qur'an merupakan suatu perbuatan yang sangat terpuji dan mulia. Orang-orang yang mempelajari, membaca atau menghafal al-Qur'an adalah orang-orang pilihan yang memang dipilih oleh Allah.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian menghafal berasal dari kata dasar 'hafal' yang berarti telah masuk kedalam ingatan seseorang tentang pelajaran atau dapat mengucapkan di luar kepala tanpa melihat buku ataupun catatan lain. Selain itu menghafal juga dapat diartikan dengan kata 'memory' yang berarti ingatan, daya ingat, juga mengucapkan di luar kepala. Sedangkan menurut dalam Bahasa Arab menghafal berarti menjaga, memelihara, dan melindungi.
Hukum menghafal Al-Qur'an
Hukum menghafal Al-Qur'an 30 juz adalah fardhu kifayah. Yang berarti, apabila sudah ada yang hafal Al-Qur'an maka yang lain gugur kewajiban, namun apabila tidak ada yang hafal sama sekali, maka semua berdosa. Imam Nawawi dalam Al-Tibyan berkata:
اعلم ان حفظ القرآن فرض كفاية على الأمة، صرح به الجرجاني في الشافي والعبادي وغيرهما. قال الجويني: والمعنى فيه ان لا ينقطع عدد التواتر فيه فلا يتطرق إليه التبديل والتحريق، فإن قام بذلك قوم يبلغون هذا العدد سقط من الباقين، والا أثم الكل، وتعليمه أيضأ فرض كفايةكفاية، وهو أفضل القرب، ففي الصحيح خيركم من تعلم القرآن وعلمه.
Artinya:
Ketahuilah bahwa menghafal Al-Qur'an hukumnya fardhu kifayah bagi umat islam. Al-jurjani menjelaskan dalam Al-Syafi begitu juga Al-Ubadi dan lainnya. Al-Juwaini berkata: Maksudnya adalah bahwa hendaknya tidak terputus orang yang hafal Al-Qur'an dalam jumlah mutawatir sehingga tidak ada jalan (bagi musuh Islam) untuk mengganti atau merubahnya. Sehingga jika di tengah-tengah umat telah dijumpai penghafal Al-Qur'an dalam jumlah yang mutawatir maka hukum wajib ini telah gugur dari yang lain. Namun jika jumlah tersebut belum terpenuhi maka semua umat Islam dosa karenanya. Mengajarkan bacaan Al-Qur'an hukumnya juga fardhu kifayah dan hal tersebut adalah ibadah yang paling utama mengingat hadits shahih yang mengatakan: "Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Qur'an dan yang mengajarkannya".
Ibnu Muflih dalam Al-Adab Al-Syar'iyah, hlm. 2/33 berkata:
قال الميموني: سألت أبا عبدالله أحمد بن حنبل: إيهما أحب إليك أبدأ ابني بالقرآن أو بالحديث؟ قال: لا بالقرآن، قلت: أعلمه كله؟ قال: إلا ان يعسر، فتعلمه منه.
Artinya:
Al-Muhaiminu berkata: Aku bertanya pada Imam Ahmad bin Hanbal "Mana yang lebih disukai bagimu aku memulai belajar Al-Qur'an atau Hadits?", Ahmad bin Hanbal menjawab, "Ya, kecuali apabila sulit maka ajarkan sebagian Al-Qur'an".
Nah setelah kita mengetahui pengertian dan hukum menghafal Al-Qur'an disini kita mau membahas, "Mengapa cepat hafal al-qur'an tetapi cepat lupa juga?"