Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyelidiki seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pembukaan blokir situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah ini dilakukan untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang di antaranya berfokus pada pemberantasan perjudian demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian yang berdampak negatif terhadap tatanan masyarakat.Â
"Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti program Bapak Presiden agar kita dapat menuntaskannya bersama," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri pada Senin (4/11/2024).
Menurut Irjen Sandi, siapa pun yang terlibat dalam praktik pembukaan blokir situs judi online akan dimintai pertanggungjawaban. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami penyelidikan terhadap tersangka yang telah ditangkap dalam kasus ini.
Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komdigi. Selain itu, aliran dana judi yang diterima dari para bandar judi juga akan dilacak.Â
"Penyidik masih mendalami dan mengumpulkan bukti. Setelah ada hasil signifikan, kami akan sampaikan kepada rekan-rekan media. Kami sedang menelusuri siapa saja yang terlibat, saksi, penelusuran aset, serta semua hal terkait," tambah Irjen Sandi.
Dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 orang tersangka, di mana 12 di antaranya adalah oknum pegawai Kementerian Komdigi dan empat lainnya warga sipil. Para tersangka yang memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online, justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs yang dikenal.
Pegawai yang terlibat dilaporkan menerima keuntungan sekitar Rp8,5 juta per situs dari para bandar judi. Diduga jumlah situs yang terlibat mencapai hingga 1.000 situs judi online. Selain tindakan penegakan hukum, Polri juga melakukan upaya pencegahan melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring, seperti sosialisasi tentang bahaya judi di sekolah, kampus, kementerian, dan lembaga lainnya.
Upaya preventif lainnya yang dilakukan Polri adalah mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judi online ke Kementerian Komdigi untuk mencegah akses terhadap situs-situs tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI