Jakarta - Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah penting dengan membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pembentukan korps baru ini diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Kortastipidkor akan bertugas membantu Kapolri dalam memberantas korupsi, termasuk melakukan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Selain itu, korps ini juga bertugas menelusuri dan mengamankan aset-aset yang diduga terkait dengan kejahatan korupsi.
"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan unsur pelaksana tugas pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada langsung di bawah Kapolri," bunyi pasal 20A ayat (1) dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2024.
Korps ini dipimpin oleh seorang pejabat berpangkat inspektur jenderal, dengan dibantu oleh satu wakil. Ide pembentukan Kortastipidkor sebelumnya diusulkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menyampaikan hal tersebut pada Rapat Pimpinan Polri 2024 di Jakarta Selatan, pada Februari lalu.
Listyo menegaskan bahwa korps ini dibentuk sebagai komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Langkah ini juga dipandang sebagai salah satu warisan penting Jokowi menjelang akhir masa jabatannya sebagai Presiden.
Dengan adanya Kortastipidkor, Polri berharap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia akan semakin efektif dan efisien, serta memberikan efek jera bagi para pelaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H