Mohon tunggu...
Sandi Nugroho
Sandi Nugroho Mohon Tunggu... Lainnya - Kadiv Humas Polri

Kadiv Humas Polri

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Polisi Ungkap Upaya Penyuapan Saksi di Sidang Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

20 Juni 2024   15:01 Diperbarui: 20 Juni 2024   15:03 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Divisi Humas Polri

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat, masih terus diusut oleh pihak kepolisian. Baru-baru ini, terungkap fakta baru yang mengejutkan, yaitu adanya upaya penyuapan terhadap para saksi oleh pengacara dan keluarga para pelaku.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dalam persidangan di pengadilan, beberapa saksi didekati oleh pengacara dan orang tua para pelaku. Mereka diminta untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Upaya ini tidak hanya berupa bujukan, tetapi juga melibatkan iming-iming uang. "Bahkan, para saksi diimingi uang untuk tidak memberikan kesaksian sesuai dengan apa yang mereka ketahui dan lihat," ujar Sandi.

Upaya ini tentu saja patut dikecam. Hal ini merupakan tindakan menghalang-halangi proses peradilan dan melanggar hukum.

 Hukuman Seumur Hidup untuk Para Pelaku meskipun ada upaya menghalangi, persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eky tetap berjalan. Pengadilan Negeri Kota Cirebon telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tujuh terdakwa.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Sedangkan Saka Tatal, yang saat kejadian masih di bawah umur, divonis delapan tahun penjara.

Pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB. Awalnya, polisi menduga pasangan tersebut tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, beberapa hari kemudian, polisi berhasil mengungkap bahwa kematian mereka disebabkan oleh pembunuhan dan menangkap para pelaku.

Para pelaku diadili di Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati bagi para pelaku. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Hukuman ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi para pelaku dan masyarakat lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya menghalang-halangi proses peradilan tidak dapat ditoleransi. Keadilan harus ditegakkan, dan para pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun