Irjen Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri, menerbitkan Peraturan Kadiv Humas Polri sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi seluruh jajaran Humas Polri. Aturan ini dibuat sebagai tindak lanjut terhadap Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kehumasan dan Portal Humas Presisi.
"SOP di lingkungan Divisi Humas Polri sebagai dasar untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kehumasan agar berjalan lancar efektif, efisien dan transparan," ujarnya saat membuka Rapat Kerja Teknis Humas Polri, di Hotel Wyndham, Surabaya, Senin (22/4).
Tujuan utama penerbitan SOP ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kehumasan Polri agar berjalan lancar, efektif, efisien, dan transparan. Sandi menekankan bahwa perkembangan internet dan media sosial menghadirkan tantangan baru bagi Humas Polri.
Oleh karena itu, ia mendorong jajarannya untuk tidak hanya menggunakan metode konvensional dalam menjalankan tugas kehumasan. Pendekatan yang lebih kekinian dan sesuai dengan tren generasi muda milenial yang melek teknologi dan media sosial harus diterapkan.
Di samping itu, Divisi Humas Polri juga berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Langkah ini merupakan bentuk dukungan Humas Polri dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Sandi menambahkan bahwa upaya pengembangan Humas Polri akan semakin diperkuat dengan penyusunan blueprint kehumasan sebagai acuan untuk pengembangan Humas Polri di masa depan.
"Nantinya akan semakin didukung dengan penyusunan blueprint kehumasan sebagai acuan untuk semakin mengembangkan Humas Polri," pungkasnya.
Penerbitan SOP serta komitmen WBK dan WBBM oleh Kadiv Humas Polri merupakan langkah penting untuk memperkuat kinerja Humas Polri dalam menjalankan tugasnya di era digital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H