Jakarta - Sebuah kehebohan melanda dunia maya seriring dengan viralnya sejumlah situs yang memuat seakan akan ada surat edaran dari Kapolri Jenderal Pol Drs. Listto Sigit Prabowo,M.Si terkait dengan penindakan terhadap debt collector. Â Judul yang mencolok di situs tersebut menyebutkan "Surat Edaran Kapolri, Kepada Seluruh Kepolisian, Tindak Tegas dan Tangkap Semua Dept Collector atau Mata Elang.
Kabar ini mengundang kekhawatiran dan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, terutama yang terkait dengan aktivitas debt collector di Indonesia. Namun perlu dicatat bahwa narasi yang terdapat di situs tersebut tidak menyebutkan narasumber yang jelas, nomer surat edaran, atau asal sumber yang dikutip.
Menurut pernyataan resmi dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Pemberitaan tersebut sangat mencurigakan karena tidak ada sumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan. Hal ini dapat menimbulkan misinformasi di kalangan masyarakat.Â
"Konteks tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia  telah dijabarkan dalam UU No. 2 tahun 2002, yaitu memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat" ujarnya.
Situasi ini menunjukan betapa pentingnya  kehati-hatian dalam menyebarkan dan menerima informasi di era digital, dimana berita palsu atau hoax dapat mudah menyebar luas dan mempengaruhi opini publik serta keamanan masyarakat. Masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa keabsahan sumber informasu sebelum mempercayainya dan menyebarluaskannya demi menjaga kebenaran dan ketertiban.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H