Mohon tunggu...
Sandi Nugroho
Sandi Nugroho Mohon Tunggu... Lainnya - Kadiv Humas Polri

Kadiv Humas Polri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polri Tegaskan Netralitas dan Patuh Pada Perundang-undangan dalam Menghadapi Gugatan Pilpres

15 Maret 2024   09:25 Diperbarui: 15 Maret 2024   09:28 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Divisi Humas Polri

Jakarta - Polri dengan tegas menanggapi pernyataan dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) mengenai rencana membawa seorang Kapolda menjadi saksi dalam gugatan pemilihan presiden (pilpres). Dalam responsnya, Polri menegaskan komitmennya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Polri menegaskan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari amanat dan harapan masyarakat," ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 13 Maret 2024.

Trunoyudo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya, menekankan pentingnya menjaga netralitas di dalam Korps Bhayangkara. Dia menyatakan bahwa aparat kepolisian diarahkan untuk tetap netral selama proses Pemilu 2024 sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Polri bersikap netral dan menghindari aktivitas politik praktis selama tahapan Pemilu 2024," tegasnya.

Dalam konteks Pemilu, Trunoyudo menjelaskan bahwa peran Polri adalah untuk menjaga keamanan dan memastikan kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

"Hal ini dilakukan untuk memberikan pengamanan serta memastikan agar proses pemilu berjalan dengan aman, lancar, dan damai," ujar jenderal bintang satu tersebut.

Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, mengungkapkan rencana mereka untuk menjadwalkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut direncanakan diajukan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada tanggal 20 Maret 2024.

"Hal ini penting untuk mengungkapkan adanya dugaan mobilisasi kekuasaan melalui pengerahan aparatur negara," kata Henry dalam pernyataannya pada hari Senin, 11 Maret 2024.

Meskipun demikian, Henry tidak memberikan rincian identitas Kapolda yang dimaksudnya, hanya menyebut bahwa Kapolda yang bersangkutan berpangkat Irjen dan dianggap relevan untuk membuktikan dugaan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun