Mohon tunggu...
SHANATA NAJWA 41821110010
SHANATA NAJWA 41821110010 Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa S1 Universitas Mercu buana

Kampus Universitas Mercu Buana Meruya, Fakultas Teknik Informatika, Sistem Informasi, Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 11 - Diskursus Edwin Sutherland dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

23 November 2024   14:40 Diperbarui: 23 November 2024   14:44 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesulitan dalam Penerapan Praktis
Penerapan teori ini dalam praktek di dunia nyata seringkali menemui kesulitan, terutama dalam sistem yang sudah terstruktur dan mapan. Di banyak organisasi atau institusi, terutama yang memiliki tingkat birokrasi yang tinggi, sulit untuk mengidentifikasi secara jelas bagaimana proses pembelajaran perilaku buruk terjadi dalam kelompok. Proses ini mungkin bersifat terselubung dan tidak terlihat secara langsung, sehingga membuat intervensi atau perubahan budaya dalam organisasi atau pemerintahan menjadi sangat sulit (Friedrichs, 2007).

  • Tantangan dalam Menangani Kejahatan Korupsi pada Elit
    Teori ini dapat memperlihatkan bahwa korupsi pada tingkat elit lebih mungkin dipelajari dalam konteks jaringan sosial mereka. Namun, hal ini tidak selalu memberikan solusi untuk menangani kejahatan korupsi yang dilakukan oleh individu berkuasa. Beberapa kasus korupsi besar di Indonesia, misalnya, justru terjadi karena elit politik dan bisnis memiliki kemampuan untuk mengatur dan melindungi diri mereka dari hukum. Ini memperlihatkan bahwa hanya dengan memahami teori ini, reformasi dalam sistem peradilan mungkin tidak cukup untuk memberantas korupsi yang sudah terintegrasi dalam struktur kekuasaan.

  • Kesimpulan

    Teori white-collar crime yang diperkenalkan oleh Edwin Sutherland memberikan wawasan penting dalam memahami fenomena korupsi, khususnya di Indonesia. Melalui teori ini, kita dapat melihat bahwa korupsi bukan hanya kejahatan yang dilakukan oleh individu tertentu, tetapi merupakan bagian dari sistem yang lebih besar. Kejahatan kerah putih ini dilakukan oleh mereka yang memiliki posisi tinggi dalam masyarakat, yang memanfaatkan kekuasaan dan wewenang untuk kepentingan pribadi, seperti yang terlihat dalam banyak kasus korupsi di Indonesia.Melalui perspektif teori ini, kita juga memahami bahwa korupsi sering kali berkembang dalam budaya sosial dan profesional, di mana individu belajar untuk melakukan tindakan ilegal melalui interaksi dengan orang lain dalam jaringan sosial mereka. Selain itu, rasionalisasi moral dan pembenaran terhadap tindakan korupsi memudahkan pelaku untuk menghindari rasa bersalah dan memperpanjang kelangsungan praktik ini.

    Daftar Pustaka

    Sutherland, E. H. (1949). Principles of Criminology. 4th Edition. Glencoe, IL: Free Press.

    Friedrichs, D. O. (2007). Trusted Criminals: White Collar Crime in Contemporary Society. 3rd Edition. Belmont, CA: Wadsworth Publishing.

    Tittle, C. R. (1980). Sanctions and Social Deviance: The Question of Deterrence. New York: Praeger Publishers.

    Galtung, J. (1971). "A Structural Theory of Imperialism." Journal of Peace Research, 8(2), 81-117.

    Shearing, C., & Stenning, P. (1987). "Private Security: Implications for Criminology." The British Journal of Criminology, 27(1), 85-108.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun