Mohon tunggu...
Shana Lia Mifroh
Shana Lia Mifroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Kriminologi Universitas Indonesia

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ada apa dengan Kasus Pembunuhan oleh Anak pada Ayah dan Nenek di Lebak Bulus?

3 Januari 2025   17:53 Diperbarui: 3 Januari 2025   17:58 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keadaan Pelaku Sebenarnya

Natalia Widiasih Raharjanti, Psikiater Forensik mengatakan bahwa bisikan gaib merupakan sebuah halusinasi dan dapat menjadi gejala dari gangguan mental. Situasi tersebut menggambarkan pengalaman mendengar suara  dari makhluk gaib, roh, atau kekuatan supranatural. Halusinasi pendengaran ditandai seperti mendengar suara seolah-olah nyata, padahal tidak terdapat sumber suara eksternal.

Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala beranggapan bahwa perbuatan MAS didasari oleh adanya bad parenting, di mana anak melawan dengan erotik dan agresif karena keluarga yang berusaha mengatur, melarang, bahkan menghukum anak. Selain itu Adrianus menduga bahwa MAS mengidap gangguan psikotik.

Gangguan ini dapat berasal dari tiga hal, yaitu;

  • Pertama, seseorang yang menggunakan narkotika sehingga membuatnya agresif,
  • Kedua, kurangnya empati pada orang lain yang bercirikan cenderung tidak peduli dengan orang lain, egosentrisme, selfish, pemarah, dan manipulatif,
  • Ketiga, psikotik yang dibagi menjadi dua yaitu psikotik paranoid ditandai dengan kecurigaan, mendengar orang berbisik-bisik seakan-akan menyuruh dia untuk melakukan perbuatan jahat atau yang diperintahkan. Sementara psikotik skizofrenik bercirikan halusinasi dan adanya berkepribadian ganda yang sulit dikontrol.

Jika MAS terbukti mengidap gangguan mental psikotik, maka pelaku tidak dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana. Pelaku yang masih berusia 14 tahun juga sulit diidentifikasi apakah MAS mempunyai sifat psikotik atau tidak, karena sifat psikotik baru dapat diidentifikasi pada usia 25 tahun, saat individu mengalami kompleksitas peran.

Namun apabila pelaku menderita gangguan mental jenis neurotis atau gangguan perilaku, pelaku tidak dapat menghindar dari tanggung jawabnya yang telah mencederai orang lain.

Sementara itu, Kriminolog UI, Haniva Hasna mengatakan kemungkinan anak yang melakukan penusukan tersebut berusaha melampiaskan kemarahan dan emosi karena konflik berkepanjangan, sehingga tidak dapat mengambil keputusan.

Hasna menuturkan beberapa faktor penyebab terjadinya pembunuhan diantaranya;

  • Pertama, anak merasa di bawah kendali orang tua, sehingga tidak dapat melakukan hal-hal yang mereka inginkan,
  • Kedua, adanya kekerasan yang terjadi dalam keluarga baik secara fisik maupun verbal,
  • Ketiga, adanya gangguan mental yang dialami pelaku.

Hasna menduga adanya gangguan mental yang dialami pelaku, sehingga menyebabkan adanya dorongan untuk membunuh. Hasna mengatakan perlu diidentifikasi lebih mendalam apakah pelaku mengalami kepribadian antisosial, menderita skizo, atau mengalami delusi atau halusinasi.

Kesimpulan 

Kasus pembunuhan yang terjadi di Lebak Bulus menunjukkan bahwa pelaku yang masih duduk dibangku sekolah harus diidentifikasi secara lebih detail sebab sulitnya menemukan motif yang mendasari terjadinya peristiwa tersebut, dan perbuatan yang dilakukan bertolak belakang dengan kepribadian pelaku. Dalam hal ini pemeriksaan psikiatrik kejiwaan secara lengkap dan bukti forensik lainnya menjadi penting karena dapat menjadi pembuktian untuk menentukan apakah pelaku benar-benar mengalami halusinasi atau sebagai alasan pembenaran atas perbuatan pelaku. Sebagaimana keterangan sebelumnya, pelaku yang juga sempat diantar oleh ibunya untuk mendatangi psikiater, berkemungkinan telah mengetahui adanya indikasi gangguan pada kejiwaan pelaku. Hingga saat ini hasil kejiwaan belum dapat dikeluarkan, lantaran masih dalam pemeriksaan oleh Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Indonesia, sehingga nantinya dapat diketahui motif terduga pelaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun