Mohon tunggu...
Syamsudin
Syamsudin Mohon Tunggu... Guru - Pencari Ilmu

Seorang musafir dari alam ruh dalam perjalanan singkatnya menuju alam ukhrawi, dari ketiadaan menuju keabadian, yang berusaha meninggalkan atsar/legacy.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Belajar Salat Lagi - Al Fatihah (Part 2)

27 Oktober 2024   12:35 Diperbarui: 28 Oktober 2024   08:29 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kajian Ahad Ba'da Subuh Masjid At Taqwa Ali Mubarak Pondokmiri Rawakalong - 27/10/2024
Find me on Medium and Blogger.

Mengenai kefarduan membaca surah Al Fatihah dalam salat, mayoritas ulama telah bersepakat. Kefarduan ini terdapat pada rakaat pertama dan kedua, sedangkan pada rakaat setelahnya hukumnya sunah.

Hanafiyyah menyebutkan bahwa yang difardukan bukan Al Fatihah, namun membaca Al-Qur'an secara umum. Mereka mensyaratkan membaca 1 ayat panjang atau 2 ayat sedang panjangnya atau 3 ayat pendek. Dalil yang mereka ajukan adalah Al-Qur'an surah Al Muzzammil: 20 yang berbunyi: "... Faqra'u ma tayassara minal qur'an ..." dan hadits tentang Khallad bin Rafi' "... wa yaqra'u bi ma tayassara minal qur'an ..." Artinya, bagi Hanafiyyah, membaca Al Qur'an-lah yang fardu, bukan Al Fatihah. Bagi Hanafiyah, membaca Al-Qur'an hanya pada rakaat ke-1 dan ke-2 saja, sedangkan pada rakaat berikutnya dianjurkan hanya membaca tasbih, bukan membaca Al-Qur'an (Ibnu Rusyd, Juz 1, hlm. 90 - 92).

Dalam kasus salat berjemaah para ulama berbeda pendapat tentang keharusan membacanya bagi makmum. Syafi'iyyah berpendapat tetap wajib membaca Al Fatihah bagi makmum baik dalam salat jahriyyah maupun sirriyyah. Pendapat ini berdasarkan hadis Ubadah bin Shamit yang diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa Rasulullah saw. mengatakan bahwa janganlah membaca apapun ketika aku salat jahr kecuali ummul qur'an.

Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa pada salat jahriyyah, membaca Al Fatihah cukup diwakili oleh imam pada rakaat ke-1 dan ke-2. Adapun pada rakaat ke-3 dan ke-4, makmum dapat membacanya secara sirr. Hal ini berdasarkan Al-Qur'an surah Al A'raf: 204, yaitu: "Wa idza qur'al qur'anu fastami'u lahu wa anshitu la'allakum turhamun." Juga berdasarkan hadis riwayat Ad Daruquthni: "Barang siapa yang salat di belakang imam, maka bacaan imam juga merupakan bacaan baginya." Dan hadis riwayat Muslim: "Apabila imam membaca (Al Fatihah), maka hendaknya kalian diam."

Sementara itu, Hanafiyyah menetapkan bahwa makruh tahrim (makruh mendekati haram) bagi makmum jika membaca surah Al Fatihah di belakang imam (Ar Rahbawi, hlm. 216 - 218).

Adapun teknis membaca surah Al Fatihah adalah dibaca per ayat dengan waqaf karena pada saat kita membacanya, Allah mengomentari bacaan kita dengan firman-Nya: "Hamidani 'abdi, atsna 'alayya 'abdi, majjadani 'abdi, dan wa li 'abdi ma sa'ala." (Al Albani, hlm. 85).

Di akhir Al Fatihah disunahkan untuk membaca lafal "amin" baik dalam salat munfarid maupun jemaah. Dalam salat berjemaah dianjurkan mengucapkannya bersama-sama antara imam dan makmum. Bahkan Rasulullah menyatakan bahwa barangsiapa yang amin-nya bersamaan dengan amin-nya malaikat, maka akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.

Wallahu a'lam.

Diringkas oleh Syamsudin, S.Ag., M.M.

Sumber:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun