Temukan pula tulisan ini di Medium.com dan Blogger.com
Para ulama sepakat bahwa salat fardu wajib dilaksanakan dengan berdiri tegak. Pengertian berdiri tegak adalah bertumpu dengan fondasi dua kaki, bukan salah satunya. Tentu saja ini pun mengacu pada kondisi normal, yakni bagi orang yang lengkap kedua kakinya. Maka tidak sempurna salat orang yang lengkap kedua kakinya, namun saat berdiri ia hanya bertumpu di salah satu kakinya.
Apabila tidak mampu berdiri tegak dalam salat fardu maka salat dilakukan dengan semampunya. Bagi orang tersebut diberikan pahala yang sempurna. Rasulullah saw. berkata kepada Imran bin Hushain saat ia menderita wasir:
صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ (رواه البخاري)
Artinya: "Salatlah dengan berdiri. Jika kamu tidak mampu, maka lakukan dengan duduk dan jika kamu tidak mampu, maka lakukan dengan berbaring."
Dari Abu Musa Al Asy'ari, bahwa Nabi saw. bersabda:
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُهُ وَهُوَصَحِيحٌ مُقِيمٌ (رواه البخاري)
Artinya: "Apabila seorang hamba sakit atau musafir maka amalnya dicatat seperti dalam kondisi sehat dan tidak musafir."
Adapun salat sunah dapat dikerjakan dengan duduk meskipun kita mampu berdiri tegak. Namun, pahalanya bernilai separuh daripada salat berdiri. Hal ini sesuai dengan yang disabdakan oleh Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar r.a.:
صَلَاةُ الرَّجُلِ قَاعِدًا نِصْفَ الصَّلَاةِ (متفق عليه)