Banyak sekali pihak-pihak yang menolak dengan adanya pembebasan pembayaran BPJS ini karena merasa ketika pembayaran BPJS ditiadakan maka pelayanan kesehatan akan kurang memuaskan, terutama dengan ruangan di rumah sakit.Â
Aturan terbaru rawat inap BPJS Kesehatan adalah penghapusan kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku selama ini. Perbedaan fasilitas kelas ini nantinya akan disamaratakan dan akan diubah menjadi rawat inap standar (KRIS) yang mulai diterapkan dari 2023 hingga 2025 secara bertahap.
Bagaimana dengan harga BPJS sekarang? Akankah harganya naik dengan fasilitas yang disamaratakan?
Pandangan kontra terhadap pembebasan iuran BPJS Kesehatan muncul dari keprihatinan tentang keberlanjutan keuangan, kualitas layanan, ketidakadilan, alokasi anggaran, dan dampak padaÂ
semangat swadaya masyarakat. Meskipun tujuan pembebasan iuran adalah nobel, perdebatan tentang implikasi jangka panjangnya tetap relevan.
Daftar Pustaka:
https://www.ocbcnisp.com/id/article/2022/01/03/
https://theprakarsa.org/kebijakan-kris-bpjs-waspada-hilangnya-peserta-bpjs-menengah-atas/
https://muslimahnews.net/2023/07/27/22127/
Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional Perspektif Masyarakat Pengguna BPJS Kesehatan Mengenai Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Pramana, Chairunnisa Widya Priastuty.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H