BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah lembaga khusus yang bertujuan untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta. BPJS mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi, masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan untuk biaya perawatan ketika sakit di masa depan.
Semua WNI wajib mengikuti program milik BPJS. Termasuk di dalamnya adalah orang asing dan pekerja yang berdomisili di Indonesia minimal 6 bulan serta membayar iuran.
Besaran iuran BPJS Kesehatan memiliki kelas yang ditentukan, mulai dari yang termahal kelas I, hingga kelas III dengan tarif lebih murah. Tarif ini berubah-ubah tiap tahun, namun per Januari 2021 nominalnya telah ditetapkan sebagai berikut.
Kelas III: Rp35 ribu tiap bulannya. Tarif itu telah dipotong oleh subsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu dari yang seharusnya total nominalnya adalah Rp42 ribu.
Kelas II: Rp100 ribu per bulan.
Kelas I: Rp150 ribu per bulan.
Selain iuran, perbedaan terdapat pada fasilitas kamar atau ruang rawat inap peserta.
Kelas 1: Mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah per ruang 2-4 orang. Dan dapat mengajukan pindah kamar inap ke VIP, selama pasien dan keluarga bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Kelas 2: Mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah per ruang 3-5 orang. Dan dapat mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 atau VIP, selama pasien dan keluarga bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Kelas 3: Peserta kelas 3 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 4-6 orang. Di beberapa kasus, faskes bisa menawarkan pindah kelas rawat inap jika kelas peserta BPJS tersebut sedang penuh. Tetapi biaya tambahannya ditanggung sendiri.