Adanya perkembangan zaman ke arah yang lebih modern berkaitan dengan adanya perkembangan dari sisi teknologi dan informasi yang dinilai memberikan banyak manfaat dan kemudahan bagi masyarakat.Â
Kemajuan teknologi merupakan sebuah hal yang dinilai tidak dapat dihindari karena adanya kemajuan teknologi saling beriringan dengan kemajuan ilmu pengetahuan yang selalu mengikuti perkembangan zaman. Perkembangan teknologi diciptakan dengan tujuan dapat memberikan kemudahan serta manfaat yang positif terhadap kehidupan manusia. Selain itu, teknologi dinilai memberikan banyak kemudahan kepada manusia ketika sedang menjalankan aktivitasnya.
Hadirnya media sosial sebagai sebuah media yang selalu digunakan oleh manusia dalam aktivitasnya sehari-hari merupakan salah satu bukti nyata adanya perkembangan teknologi. Media sosial sendiri merupakan sebuah media yang diciptakan dengan salah satu tujuan yaitu sebagai sarana komunikasi yang dapat menghubungkan masyarakat dalam cakupan yang sangat luas.Â
Media sosial bukan lagi sebuah hal yang dianggap langka atau tabu, justru media sosial dianggap sebagai hal yang wajar mengingat telah terjadinya perkembangan yang sangat pesat dibidang teknologi dan informasi. Melalui media sosial, masyarakat dapat melakukan banyak hal. Mulai dari mencari hiburan, membaca berita dan dapat dengan bebas mengakses berbagai hal yang mereka inginkan untuk menambah wawasan serta pengetahuannya. Selain itu, hadirnya media sosial dinilai dapat menjadi sarana untuk berkomunikasi dengan cara menyampaikan pendapat, kritik, dan aspirasi diruang publik.
Pengguna media sosial saat ini berasal dari setiap kalangan. Entah itu anak-anak, remaja, dewasa, bisa jadi hingga lansia. Jika kita perhatikan, anak-anak dizaman sekarang sangat sering menggunakan media sosial entah itu instagram, facebook dan lain sebagainya. Adanya berbagai fitur yang ada dalam media sosial membuat anak-anak merasa tertarik dibanding untuk bermain dengan teman seumurannya. Selain itu orang tua biasanya justru menyediakan gadget untuk mengakses media sosial agar anak-anaknya dapat tenang sehingga mereka sebagai orang tua dapat menjalani aktivitasnya tanpa khawatir anaknya bermain keluar rumah, memberantakan rumah, bermain kotor ataupun rewel saat mereka bekerja.
Jika dilihat dari sisi orang tua, memang adanya media sosial sangat membantu mereka untuk membuat anaknya tenang tanpa perlu diawasi. Namun, pernahkah kita berpikir tentang dampak apa yang terjadi ketika seorang anak terlalu sering mengakses media sosial ataupun internet? Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa melalui media sosial, ada banyak hal yang dapat kita akses. Informasi-informasi atau berita yang ada di media sosial tidak sepenuhnya baik untuk dikonsumsi untuk anak-anak yang masih dibawah umur.Â
Terdapat banyak konten yang dinilai tidak pantas dan dapat mempengaruhi perkembangan otak sang anak jika terus menerus disugguhkan konten tersebut. Beberapa konten yang seharusnya menjadi konsumsi orang dewasa, justru menjadi tontonan bagi anak-anak yang tidak diawasi oleh orang tuanya. Konten-konten tersebut dapat berupa konten yang mengandung perkelahian, adegan dewasa, pornografi hingga konten-konten lain yang mengandung kekerasan dan kejahatan seksual.
Kekerasan dan kejahatan seksual yang termasuk dalam pornografi biasanya secara sengaja dipublikasikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab ke media sosial.Â
Padahal di Indonesia sendiri sudah ada undang-undang yang melarang penyebarluasan konten pornografi atau kekerasan dan kejahatan seksual. Undang-Undang tersebut merupakan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 pasal 4 ayat 1, dimana dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang keras untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarikan, memperjualbelikan menyewakan atau bahkan menyediakan konten yang berkaitan dengan pornografi. Padahal kenyataannya, di media sosial justru sangat banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan atau menyiarkan serta menggunggah konten-konten yang berkaitan dengan pornografi, kejahatan serta kekerasan seksual.
Ancaman pidana tersebut diatur dalam sebuah pasal yaitu pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan video atau apapun itu yang berkaitan dengan pornografi, dapat dipidana dengan ancaman paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu milliar.