Omnibus law merupakan undang-undang yang menggabungkan berbagai ketentuan menjadi satu paket untuk menyederhanakan regulasi dan menarik investasi. Di Indonesia, pasca diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Â pada tahun 2020, muncul gerakan penolakan terhadap Omnibus Law.Â
Sejak diundangkan, undang-undang tersebut dinilai terburu-buru dan minim partisipasi masyarakat karena isinya  dianggap merugikan kelompok tertentu, khususnya pekerja dan lingkungan hidup, dan proses pengesahan  ini menimbulkan banyak  kontroversi di kedua belah pihak.
DAMPAKNYA OMNIBUS LAW KE MASA SEKARANG
Dampak terhadap ketenagakerjaan Perubahan sistem ketenagakerjaan: UU Cipta Kerja  mengubah sejumlah ketentuan ketenagakerjaan, termasuk aturan mengenai  kontrak kerja dan pesangon. Beberapa pekerja berisiko lebih tinggi untuk mudah diberhentikan (PHK)  dan berisiko kehilangan jaminan kerja yang telah diberikan sebelumnya.Â
Keuntungan dan Kerugian Upah Minimum: Beberapa ketentuan dalam undang-undang ini memperbolehkan pengusaha untuk membayar di bawah upah minimum setempat (UMR) dalam keadaan tertentu, sehingga menimbulkan protes dari serikat pekerja. Di beberapa daerah, Â upah minimum ditetapkan lebih fleksibel, sehingga menguntungkan dunia usaha namun dapat berdampak negatif terhadap kesejahteraan pekerja.
Dampak  Lingkungan Persetujuan Sederhana untuk Investasi: Omnibus Act menyederhanakan proses persetujuan lingkungan untuk proyek-proyek besar. Hal ini akan memudahkan investor untuk meluncurkan proyek tanpa persyaratan yang ketat, namun banyak aktivis lingkungan hidup yang mengkhawatirkan potensi peningkatan kerusakan alam, seperti penggundulan hutan dan polusi.
Dampak Sosial dan Ekonomi Protes dan Ketidakpuasan Masyarakat: Penentangan terhadap omnibus law terus berlanjut, dengan berbagai kelompok masyarakat, khususnya aktivis buruh dan lingkungan hidup, terus melakukan protes terhadap penerapannya. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan masyarakat dan menimbulkan keresahan sosial.
Kesimpulan
Dampak omnibus law masih kompleks, dengan beragam dampak jangka panjang terhadap pekerja, lingkungan, dan masyarakat. Meskipun pemerintah berharap undang-undang ini akan mempercepat pertumbuhan ekonomi, realisasi dampak positifnya masih diragukan karena kekhawatiran terhadap kerusakan sosial dan lingkungan masih menjadi kekhawatiran utama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H