Mohon tunggu...
Shaloom RamadhinyMarfandy
Shaloom RamadhinyMarfandy Mohon Tunggu... Mahasiswa - UHW Perbanas Surabaya

Mahasiswa Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya, S1 Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Labelisasi Halal Terhadap Tingkat Daya Beli Konsumen

15 Mei 2024   18:19 Diperbarui: 16 Mei 2024   19:41 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengambilan keputusan pembelian merupakan sebuah pendekatan penyelesaian masalah pada kegiatan manusia membeli suatu produk guna memenuhi keinginan dan kebutuhan. Dalam Islam, perilaku seorang konsumen harus mencerminkan hubungan dirinya dengan Allah SWT. Setiap pergerakan dirinya, yang berbentuk belanja sehari-hari tidak lain adalah manifestasi zikir dirinya atas nama Allah. (J.Paul Peter dan Jerry C. Olson, 1999) Dengan demikian, dia lebih memilih jalan yang dibatasi Allah dengan tidak memilih barang haram, tidak kikir, dan tidak tamak supaya hidupnya selamat akhirat. Pengambilan keputusan konsumen (consumer decision making) adalah suatu proses pengintegrasian yang mengkombinasikan pengetahuan untuk mengevaluasi dua atau lebih perilaku alternatif dan memilih salah satu diantaranya. Hasil dari proses pengintegrasian ini adalah suatu pilihan (choice) yang disajikan secara kognitif sebagai keinginan berperan. Yang bisa kita dapatkan dari kata konsumen yaitu:

a. Pelanggan, pemakai, pengguna, pembeli, dan pengambil keputusan

b. Barang, jasa, merk, harga, kemasan, kualitas, kredit, took, layanan jual

c. Menawar, mencari informasi membandingkan merk

d. Persepsi, preferensi, sikap, loyalitas, kepuasan, motivasi, gaya hidup.

Perilaku konsumen yang loyal terhadap suatu produk tentu saja menguntungkan bagi produsenya, karena konsumen akan terus berusaha mencari produk yang didinginkanya. Namun demikian, jika konsumen terus-menerus kesulitan mencari produk yang diinginkanya, maka lama-lama konsumen akan mencoba merek yang lain. Sementara itu, perilaku konsumen yang tidak loyal atau dengan perkataan lain membeli sebuah produk hanya karena kebiasaan saja, perlu memperhatikan aspek-aspek lain secara lebih serius.( Bob Foster, 2008)

Berdasarkan Peraturan pemerintah No 69 tahun 1999 tentang label halal dan iklan pangan menyebutkan label halal adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan kedalam, ditempelkan pada atau merupakan bagian kemasan pangan. Labelisasi halal dapat diartikan sebagai pencantuman tulisan pernyataan halal atau logo yang tersusun dari huruf-huruf Arab yang membentuk kata halal dalam sebuah lingkaran pada kemasan produk untuk menunjukkan bahwa produk yang dimaksud berstatus sebagai produk halal. Labelisasi halal mencakup proses pembuatan, penyimpanan, penyiapan, kebersihan seperti sebelum kedaluwarsa, tidak mengandung zat pewarna dan lain sebagainya (Yasma, 2019). Dengan adanya label halal yang tercantum pada dalam kemasan produk, maka secara langsung akan memberikan pengaruh bagi konsumen untuk menggunakan produk tersebut. Munculnya rasa aman dan nyaman dalam mengkonsumsi produk akan membuat seseorang melakukan keputusan pembelian. Bahwa label halal berpengaruh terhadap keputusan pembelian di indonesia. Faktor agama atau agama yang dianut oleh orang-orang yang faktor lain yang mempengaruhi keputusan pembelian konsumen.

Ditegaskan bahwa pada Pasal 4 UUJPH bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Isi pasal ini bukan diartikan bahwa setiap produk yang dijual oleh pengusaha harus halal dan bukan tidak boleh memperdagangkan yang tidak halal atau haram menurut agama Islam, tetapi maksud dari isi Pasal 4 adalah para pengusaha boleh meperdagangkan barang yang tidak halal, tetapi harus disebutkan bahwa barang tersebut tidak halal. Ketika sudah mendapatkan label halal harus mempertahankan kehalalannya dan menjaga dengan cara mendirikan lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan kosmetika MUI (LPPOM MUI) untuk melakukan pengkajian produk halal.( Musyfikah Ilyas, 2017).

Labelisasi halal telah menjadi salah satu faktor yang signifikan dalam mempengaruhi tingkat daya beli konsumen, terutama di kalangan masyarakat muslim. Label halal yang ditempelkan pada produk makanan dan minuman menunjukkan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar kehalalan dalam Islam. Dalam konteks keputusan pembelian, label halal berfungsi sebagai jaminan kualitas dan keamanan produk yang sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu, konsumen yang memperhatikan label halal pada produk memiliki minat yang lebih tinggi untuk membeli produk tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun