Mohon tunggu...
shallomitha gracevaniena
shallomitha gracevaniena Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswi wibu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik Gaya Hidup Hedonis Penerima KIP-K: Etika dan Tanggung Jawab

21 Juni 2024   12:10 Diperbarui: 21 Juni 2024   12:20 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar kartu KIP-Khttps://puslapdik.kemdikbud.go.id/perlu-diketahui-yang-layak-memperoleh-kip-kuliah-merdeka/

Awal Mei hingga awal Juni lalu ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial mengenai masalah penerima KIP-K atau Kartu Indonesia Pintar - Kuliah yang dinilai memiliki gaya hidup hedonistik atau senang berfoya-foya dan cenderung senang memamerkan barang ataupun kegiatan yang dikategorikan mahal. Hal tersebut menarik perhatian warganet sehingga banyak oknum penerima KIP-K yang kemudian terungkap menjalani gaya hidup hedon menggunakan uang bantuan dari KIP-K. 

KIP-K sendiri merupakan program bantuan dana dalam bidang pendidikan yang dikhususkan atau ditujukan untuk mahasiswa/i yang berasal dari kalangan atau keluarga miskin atau rentan miskin, mahasiswa afirmasi, mahasiswa yang terkena bencana, konflik sosial dan juga memiliki kondisi khusus. KIP-K membantu mahasiswa yang dinyatakan lulus di perguruan tinggi (negeri maupun swasta) dengan memberikan kebebasan dalam biaya perkuliahan setiap semester ditambah jaminan sejumlah uang untuk biaya hidup setiap semester bagi mahasiswa yang lulus atau memenuhi syarat sebagai penerima KIP-K. 

Namun, segelintir mahasiswa/i yang lulus dan menjadi penerima KIP-K tengah disorot karena memiliki gaya hidup yang hedonistik yang dapat terlihat dari unggahan cerita di instagram seperti sering mengunjungi klub malam, makan di restoran mahal, hingga membeli barang-barang mewah. Mahasiswa/i tersebut kemudian dibongkar oleh warganet dalam media sosial dan diminta untuk mengundurkan diri sebagai penerima KIP-K. Tak hanya itu, warganet juga mencurigai proses seleksi penerimaan KIP-K. Banyak dari antara mahasiswa yang benar-benar membutuhkan bantuan namun tidak lulus proses seleksi KIP-K, sehingga harus berjuang dengan pekerjaan sampingan. 

Dilansir dari detik.com, kecurigaan tersebut ditanggapi oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito yang menyatakan bahwa sebenarnya program KIP-K ini sudah dirancang sedemikian detail untuk ditujukan kepada pihak yang memang layak menerima beasiswa ini. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa adanya salah sasaran penyaluran beasiswa ini, melihat banyaknya kasus mengenai penerima KIP-K yang bergaya hidup mewah. 

Warsito juga menyanggah adanya kecurigaan bahwa adanya kecurangan oleh pemerintah dalam proses penyeleksian mahasiswa/i yang menerima KIP-K, ia menjelaskan bahwa penerima KIP-K sebelumnya sudah tersaring melalui berbagai tingkatan seleksi yang ketat, namun memang tidak menutupi adanya sejumlah kasus dimana setelah menerima KIP-K, ekonomi keluarganya meningkat. 

“idealnya ketika kondisi penerima sudah membaik, maka seharusnya dengan sukarela mmeproses pengunduran diri dari program” ungkap Warsito. 

Berkaca dari kasus ini, memang mahasiswa/i penerima KIP-K disarankan untuk menjaga etika dalam kehidupan sehari-hari termasuk etika bermedia sosial guna menghindari adanya sorotan dari mahasiswa lainnya dan juga akan membesar menjadi sebuah kasus. Tak hanya itu, mahasiswa penerima KIP-K juga harus memenuhi serangkaian ketentuan untuk keberlanjutan penerimaan beasiswa.

  1. Memenuhi nilai standar. Mahasiswa diminta untuk tetap menjaga nilainya di setiap semester dengan memperoleh IP minimal 3,00 

  2. Mahasiswa/i juga tidak diperbolehkan menikah. Mahasiswa/i yang menikah akan dianggap sudah memiliki keuangan yang stabil (bagi mahasiswa) dan tanggung jawab keuangan akan dilimpahkan kepada suaminya (bagi mahasiswi). 

  3. Mahasiswa tidak diperbolehkan untuk melebihi masa studi yang ditetapkan, yakni * semester untuk program D4 dan S1, serta 6 semester untuk program D3. Ketika mahasiswa penerima KIP-K melebihi durasi, beasiswa akan dihentikan. 

  4. Melakukan tindakan yang melanggar hukum juga akan membuat beasiswa mahasiswa/i berakhir secara otomatis. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun